KPK Optimistis Terdakwa Kasus Heli AW-101 Divonis 15 Tahun

Ada beberapa saksi kasus AW-101 yang tidak pernah hadir di persidangan.

infografis republika
Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) John Irfan Kenway bakal divonis 15 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK. Irfan merupakan terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2016.

"Ketika JPU menganalisis setiap fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum yang dituang ke dalam surat tuntutan sudah sangat yakin, bahwa kemudian majelis hakim akan sependapat dengan penuntut umum sebagaimana uraian analisis yuridis dalam surat tuntutannya," kata Juru Bicara bagian Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ali menjelaskan optimisme KPK didasarkan fakta-fakta hukum sepanjang proses persidangan kasus Heli AW-101. Ali menyebut fakta hukum sudah menunjukkan kesalahan-kesalahan terdakwa sebagaimana dituntut Jaksa KPK.

"Keyakinan dan optimisme tentu ada dari KPK karena berdasarkan kecukupan alat bukti dan seluruh proses-proses persidangan yang sudah dilalui sekian lama itu," ujar Ali.

Selain itu, Ali menanggapi perihal beberapa saksi yang tak pernah bisa dihadirkan dalam persidangan. Hal ini memang sempat dikeluhkan Majelis Hakim. Para saksi ini tak hadir dengan berbagai alasan.

Mereka adalah mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU (2015-Februari 2017) Marsda (Purn) Supriyanto Basuki, Kepala pemegang Kas Mabes TNI AU (2015-Februari 2017) Wisnu Wicaksono, dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.

Baca Juga


Selain itu ada mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara Fransiskus Teguh Santosa, dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU Heribertus Hendi Haryoko. Lalu ada saksi dari kalangan sipil yang juga tidak hadir atas nama Angga Munggaran selaku Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

"Mengenai saksi-saksi yang kemudian dipanggil dan tidak bisa hadir baik itu dengan sengaja misalnya ataupun kemudian ada hal lain tentu berikutnya kami akan analisis nantinya," ujar Ali.

KPK bakal menelaah putusan hakim terkait para saksi yang tidak hadir tersebut. Sebab KPK berencana mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Kita lihat dulu pertimbangan majelis hakim seperti apa terkait dengan perkara ini, berikutnya kami lakukan analisis begitu ya, tentang keterlibatan pihak lain misalnya, tentang dugaan peran-peran pihak lain yang signifikan terkait dengan uraian terdakwa saat ini, tentu kami akan ke sana," ujar Ali.

Sebelumnya, John Irfan Kenway dituntut hukuman penjara 15 tahun. Irfan dituntut bersalah dalam kasus pengadaan heli angkut AW-101 untuk TNI AU.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/1/2023). Selain hukuman penjara, Irfan turut dituntut dengan hukuman denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 177 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler