LHKPN Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiaya Didalami
Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Ia memastikan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang.
Seperti diketahui, saat ini tengah ramai diberitakan di media massa dan diperbincangkan di media sosial mengenai kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat melakukan penganiayaan, anak itu membawa kendaraan Rubicon yang harganya miliaran rupiah.
Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. “Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lebih lanjut Suryo menegaskan, DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kasus itu kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Lalu terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan berlaku. “Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tegas Suryo.
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, Suryo mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP.
DJP, sambungnya, berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.