MDS Anak Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Akibat perbuatannya tersangka MDS juga terancam hukuman lima tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Akibat perbuatannya tersangka juga terancam hukuman lima tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Dalam kasus ini, kata Ade Ary, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," terang Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama David. Saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk mantan kekasih korban. Tersangka merupakan anak Ditjen Pajak.
"Ada lima saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan yaitu anak inisial AGH yang merupakan mantan pacar atau teman dekat korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku," ucap Ade Ary.
Kemudian penyidik juga memeriksa teman tersangka berinisial SL, lalu pemilik rumah yang disinggahi oleh korban dan bertemu dengan teman tersangka berinisial bapak R dan ibu N. Pelapor berinisial MR yang merupakan paman dari korban, itu juga telah dimintai keterangan.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Ade Ary.