Investree Syariah Hentikan Seluruh Kegiatan Operasional Sejak Januari 2023

Investree Syariah akan spin off dan berdiri jadi entitas baru.

Prayogi/Republika
CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi memberikan sambutan dalam acara Anugerah Syariah Republika (ASR) 2021 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu (8/12).Prayogi/Republika.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Startup teknolgi finansial pembiayaan atau pinjaman online (pinjol) Investree Radhika Jaya atau Investree telah menghentikan seluruh kegiatan operasional usaha syariahnya secara resmi sejak Januari 2023. Penghentian tersebut karena, Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain atau spin-off untuk layanan keuangan syariah.

Saat ini, proses tersebut sedang didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk atau terpisah dari unit usaha syariah.

Disebutkan juga penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK. Nantinya, OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan konversi dalam jangka waktu paling lama 20 hari semenjak permohonan diterima dengan lengkap.

Apabila disetujui, penyelenggara harus melaksanakan RUPS paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan dari OJK. Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

"Meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariahnya, Investree memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan," seperti tertulis dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2023).

Saat ini, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya. Hal tersebut tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.

"Jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,"

Berdasarkan data per kuartal keempat pada 2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah, jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 484,5 miliar dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp 12,56 triliun. Dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK.

Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Diketahui, Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler