Menteri PPA Sebut Kasus Dandy-David Jadi Pengingat Ortu Fokus ke Anaknya

Menteri PPA mendukung proses hukum bagi terduga pelaku penganiayaan David.

Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. mengecam penganiayaan berat yang dialami oleh David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bintang mendukung penanganan proses hukum untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan David oleh anak pejabat pajak Kemenkeu.

"Ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian dan pengingat kita sebagai orang tua dan pemerintah untuk lebih fokus melihat perkembangan anak–anak kita," kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Bintang menjelaskan di usia remaja secara psikologis masa tersebut anak–anak mengalami fase pencarian jati diri. "Jika tidak dibimbing dan mendapatkan lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya maka dikhawatirkan terjadi gangguan terkait kesehatan mental anak dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa," lanjut Bintang.

Bintang menyatakan memahami kesehatan remaja di masa transisi dari anak ke dewasa ini penting agar pengalaman hidup yang dialami anak di fase ini baik, aman dan membahagiakan. Karena jika mengalami kekerasan yang berpotensi menimbulkan rasa malu atau tersinggung akibat perlakuan salah dari orang lain, apalagi orang terdekat, maka potensi balas dendam sebagai pembuktian jati diri bisa saja dilakukan.

"Oleh karena itu, memastikan lingkungan rumah (pengasuhan) dan lingkungan sekolah serta pertemanan anak menjadi penting untuk menjaga kesehatan mental anak remaja stabil sejalan dengan tumbuh kembangnya," ujar Bintang

Lebih lanjut, Bintang mendukung respons cepat Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini. Terkait ancaman hukuman pelaku, Bintang mengatakan secara normatif tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA DKI Jakarta dalam pendampingan kasus ini, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan keadilan hukum. Begitu juga bagi pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," ujar Bintang.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler