Dalih Teddy Minahasa Soal Instruksi Sabu Ditukar Tawas

Teddy Minahasa hari ini bersaksi untuk terdakwa Doddy Prawiranegara dan Linda.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ali Yusuf

Baca Juga


Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Teddy bersaksi untuk dua perkara dengan terdakwa mantan Kapolres Bukit Tinggi Doddy Prawiranegara dan Linda.

Dalam kesaksiannya, Teddy mengakui pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

"Saya sempat melakukan warning dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

Pesan itu dikirim Teddy sebelum menggelar konferensi pers penangkapan sabu di Polres Bukittinggi pada bulan Juni. Namun demikian, Teddy tidak bermaksud serius memerintahkan penukaran sabu dengan tawas melainkan hanya bergurau kepada Doddy.

Dia berdalih melakukan tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk 'bonus' anggota. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih pun lalu mempertegas tujuan Doddy bergurau seperti itu.

"Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan," kata Teddy.

"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Jon Sarman kembali bertanya kepada Teddy.

"Itu narasi sifatnya umum saja" kata Teddy.

"Maksudnya untuk bonus?" tanya Hakim Jon Sarman.

"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau reward," kata Teddy kembali.

Dalam kesaksiannya, Teddy juga mengaku ingin menjebak terdakwa Linda dengan sabu-sabu. Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019.

Teddy dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy.

Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.

"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kataTeddy.

Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda. Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.

"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy.

Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. "'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.

Linda, Teddy dan Doddy kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram. Dalam penyidikannya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun  Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

In Picture: Sidang Dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

Dalam persidangan pekan lalu, kronologi penukaran sabu dengan tawas diungkapkan oleh saksi Syamsul Maarif, ajudan mantan kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranagara. Syamsul sempat tidak percaya bosnya itu nekat berencana menjual barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Syamsul menceritakan pada 22 Mei 2022, dirinya dipanggil ke sebuah kamar di Hotel Santika Bukittinggi oleh Doddy setelah makan malam. Di kamar itu Doddy menceritakan kepada Syamsul bahwa dia dipanggil Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa memisahkan barang bukti narkotika jenis sabu untuk dijual.

Mendengar cerita tersebut, Syamsul mengaku kaget dan tidak percaya atasan bosnya itu, yakni Teddy Minahasa memerintahkan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Untuk itu, dia menyerahkan agar bosnya itu tidak melakukan perintah atasannya karena itu pebuatan yang dilarang.

"Saya awalnya kaget. Masa sih Bang (Doddy), maka kemudian saya sarankan itu tidak dilakukan, karena ini rawan saya bilang," katanya di persidangan, Kamis (23/2/2023). 

Perintah memisahkan barang bukti jenis sabu untuk dijual itu dengan kode "Mainkan Ya Mas!". Pesan Whatsapp ini ditunjukkan langsung Doddy kepada ajudannya tersebut.

"Lalu diperlihatkan kepada saya isi percakapan Whatsapp antara Pak Teddy dan Pak Dody. Di situ saya baca mainkan ya Mas minim seperempat," katanya.

Pada kesempatan itu juga, Syamsul melihat jawaban dari Doddy yang menyanggupinya. Kata sepakat itu dibalas dengan kode. "Siap sepuluh Jenderal," kata Syamsul menirukan perkataan Doddy kepada majelis hakim.

Setelah diperlihatkan isi percakapan melalui Whatsapp antara Doddy dan Teddy Minahasa Syamsul mengaku masih tak percaya. Karena itulah, dia meminta Doddy sebagai bosnya untuk memastikan bahwa pesan Whatsapp itu benar-benar langsung dari Teddy Minahasa.

 

Untuk menjawab keraguan Syamsul Ma'arif, Dody memperlihatkan foto profil Teddy Minahasa yang sedang hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski diperlihatkan foto profil Teddy Minahasa bersama Jokowi, dia tidak melihat urutan nomor.

"Foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi. Tapi tidak diperlihatkan nomornya, hanya profilnya, Yang Mulia."

Meski sudah diperlihatkan foto profilnya itu Syamsul mengaku tetap tidak percaya. "Astaga masa sih Bang, saya tidak percaya," katanya.

Mendengar Syamsul tidak percaya, Syamsul mengaku bosnya itu sedikit marah. Hal itu dikatakan intonasi suaranya berubah menjadi tinggi. 

"Memang ini nomor yang dipakai di grup (WA) kapolres," katanya.

Dalam percakapan via Whatsapp dengan foto profil Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi itu, meminta Doddy untuk mencari tawas untuk mengganti narkotika jenis sabu yang akan dijual. Syamsul mengaku bereaksi bingung setelah melihat isi chat tentang tawas.

"Reaksi saya saya bertanya tawas itu apa Bang? Saudara Doddy menjawab saya juga tidak tahu," ujarnya.

Karena sama-sama bingung, akhirnya kata Syamsul, mereka berdua membuka handphone dan Googling untuk mencari tahu tentang tawas. Setelah mengetahui apa itu tawas, Syamsul mengatakan, bosnya itu memerintahkan untuk mencari tawas.

"Coba kamu cari tawas itu," katanya, meniru perkataan Doddy.

Syamsul kemudian mengaku membeli tawas di Tokopedia dengan harga satu kilogramnya Rp 150 ribu. Tawas ini dibelinya atas perintah Doddy sebagai bosnya untuk ditukar dengan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.

"Saya beli dari Tokopedia, Yang Mulia, harganya kurang lebih 150 ribu," kata Syamsul.

Hadir juga sebagai saksi Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priuk, Jakarta Utara yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Sebagai saksi, Kasranto mengakui, julukan Bos Besar untuk Irjen Teddy Minahasa.

Julukan Teddy Minahasa sebagai Bos Besar sempat ditanya berulang-ulang oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jon Sarman Saragih. Pertanyaan berulang-ulang ini untuk memastikan siapa yang dimaksud 'Bos Basar' yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu.

"Tadi Anda mengatakan dari Linda menanyakan bahwa itu punya Bos Besar, Disebut siapa Bos Besar itu, siapa namanya disebut," tanya Jon Sarman Saragih kepada Kasranto.

Dengan tegas Kasranto mengatakan. "Bu Linda yang mengatakan bahwa Bos Besar itu Pak Teddy," jawab Kasranto.

Tidak puas dengan jawaban Kasranto, Hakim Jon Sarman Saragih kembali bertanya untuk mempertegas. Jon mengatakan, bahwa nama Teddy itu banyak jadi harus dipertegas siapa Teddy dimaksud.

"Nama Teddy itu banyak siapa yang dimaksud?" cecar Jon Sarman Saragih.

"Teddy Minahasa yang mulia waktu itu Linda mengatakan bahwa barang ini milik Bos Besar Pak TM," katanya.

"Benar namanya Bos Besar itu disebut Teddy?" tanya Jon Sarman Saragih.

"Di BAP saya disebutkan yang mulia," jawab Kasranto.

 

Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler