Indonesia Terima Rp 303 Miliar Pembayaran Pertama Pengurangan Emisi
Lewat kerja sama program FCPF, Provinsi Kaltim menerima pembayaran atas kinerjanya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar 20,9 Juta dolar AS (atau setara Rp. 303 miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dimana target pembayaran secara penuh (110 juta dolar AS atau senilai Rp 1,7 triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).
Penandatanganan kerja sama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersamaan pada penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (28/2/2023).
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, masyarakat di Kaltim merupakan jantung dan pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan. Maka itu pemerintah akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.
"Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim," kata Isran dikutip Rabu (1/3/2023).
Melalui kerja sama ini, Provinsi Kalimantan Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
Penandatanganan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto, dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kalimantan Timur. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund.
Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.
BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.
Peruntukkan dana tersebut ditujukan responsibility cost (25 persen) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif bagi pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur; performance cost (65 persen) sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; rewards (10 persen) yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp 260 miliar , dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar Rp 110 miliar. Kemudian melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 150 miliar Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.
Alokasi manfaat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Penandatanganan kerja sama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di tujuh Kabupaten dan satu Kota.