HNW Harap MK Konsisten Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup

Konsistensi MK memegang ketentuan konstitusi membantu memulihkan kepercayaan.

MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid berharap Mahkamah Konstitusi dapat terus konsisten dan memutuskan menolak permohonan sistem pemilu tertutup.

"Upaya-upaya untuk mengubah dari sistem terbuka ke tertutup yang bisa berdampak pada kemunduran praktek demokrasi, harus diperhatikan dan juga dicegah oleh MK. Jangan sampai MK dinilai sebagai ikut serta sebagai pihak yang melakukan set back berdemokrasi itu," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Konsistensi sikap MK yang dulu memutuskan dan mengubah sistem pemilu tertutup jadi terbuka kata dia itu harusnya ditetapkan dan dilanjutkan. Konsistensi MK seperti itu selain diapresiasi publik sebagaimana putusan MK sebelumnya yang menolak usulan presiden 2 periode bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga



"Konsistensi MK memegangi ketentuan konstitusi itu akan membantu memulihkan muruah dan kepercayaan publik terhadap MK," kata dia.

Konsistensi tersebut, menurut HNW adalah sikap MK yang dulu pada 2008 juga pernah mengadili perkara serupa. Lalu, MK memutuskan mendorong agar sistem pemilu tidak tertutup lagi, tapi diubah ke sistem terbuka, karena lebih demokratis dan konstitusional.

Dengan sistem terbuka, lanjut dia rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih bisa mengetahui siapa yang akan dipilihnya dan siapa yang akan mewakilinya di DPR. Bukan, lanjut dia hanya memilih partai tapi tidak tahu dan tidak mengenali apalagi mempercayai calon wakil di parlemen dapat diibaratkan 'seperti membeli kucing dalam karung', tidak memenuhi hak rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih.

HNW berpendapat bahwa sistem tertutup jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga tidak sejalan dengan spirit reformasi. Menurut dia mengubah dari sistem terbuka ke tertutup, selain tak sesuai dengan sifat keputusan MK yang final dan mengikat, juga akan membawa demokrasi di Indonesia mundur ke belakang sebelum 2008.

"Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan milenial/generasi Z yang kritis tapi juga apatis," kata dia.

Selain itu, HNW juga mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode, serta berharap MK dapat terus konsisten dalam mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara-perkara yang lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler