Pengaruh Putusan MK Terhadap Deklarasi Anies Capres oleh Demokrat

MK menegaskan, presiden yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mencalonkan lagi.

@AgusYudhoyono
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama capres 2024 Anies Rasyid Baswedan.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febryan A, Febrian Fachri

Baca Juga


Anies Baswedan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Partai Demokrat yang telah mendeklarasikannya sebagai bakal calon presiden (capres) untuk 2024. Menurutnya, diskusi dan dukungan tersebut juga dapat terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan presiden.

"Sesungguhnya proses pemilu ke depan, pemilihan ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu. Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan barangkali, kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini atau diskusi kita mungkin berubah," ujar Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Penegasan MK ini terlihat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Selasa (28/2/2023). Dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini, penggugat yang merupakan seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay meminta MK memutuskan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah inkonstitusional.

Pasal 169 huruf n mengatur bahwa, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Adapun Pasal 227 huruf i mengatur hal yang sama ketika mendaftar di KPU.

"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi. Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya," ujar Anies.

"Demokrasi itu harus terus dirawat, karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya ya harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga. Sehingga demokrasi sesuai dengan harapan rakyat, dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," sambung mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Ia juga mengapresiasi Partai Demokrat yang terus menyuarakan dan merawat demokrasi Indonesia. Salah satu sikapnya adalah menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan sistem proporsional tertutup yang juga tengah digugat di MK.

 

 

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika memimpin selama 10 tahun sejak 2004 sampai 2024. SBY dan Partai Demokrat bukan hanya menjaga aturan demokrasi, tapi juga menjaga etika demokrasi.

"Kita teringat, teringat pada masa pak SBY, pada masa Partai Demokrat, konsisten menjadi contoh di dalam menjaga demokrasi. Baik saat berada di dalam pemegang kekuasaan, maupun saat menjadi penyeimbang kekuasaan," ujar Anies.

MK menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan presiden. Dengan demikian, berarti presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode.

Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan Herifuddin. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan gugatan terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i sudah pernah diputus oleh MK, yakni dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Ketika itu, MK menyatakan kedua pasal tersebut konstitusional.

Saldi menyatakan, gugatan Herifuddin tidak jauh berbeda dengan gugatan perkara nomor 117/PUU-XX/2022 tersebut.

Selain itu, MK tidak punya alasan kuat untuk mengubah pendiriannya atas putusan tersebut.

Baca juga : PDIP: Kami Bukan Mencari Antitesis Jokowi

"Oleh karena itu, pertimbagan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo (perkara yang diajukan Herifuddin)," kata Saldi. 

"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah konstitusional," imbuh Saldi. Dengan demikian, kedua pasal tersebut tetap berlaku.

 

Manuver Surya Paloh antara Anies dan Jokowi. - (Republika/berbagai sumber)

 

 

Majelis Tinggi Partai Demokrat pada hari ini telah mengambil keputusan terkait sikapnya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hasilnya, partai berlambang bintang mercy resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal capres.

"Dengan keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang telah diambil tadi malam dan dikonfirmasi hari ini langsung kepada beliau Bapak Anies Baswedan sebagai calon presiden yang akan kami usung bersama," ujar Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Keputusan tersebut menguatkan sikap resmi Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 26 Januari 2023. Deklarasi hari ini menegaskan bahwa koalisi pengusungan Anies sebagai bakal capres sudah resmi terbentuk.

"Sebenarnya semangat ini tak terjadi dalam semalam dua malam terakhir, ini proses dialog, pertemuan hati, pertemuan pikiran dan InsyaAllah abadi selamanya Mas Anies. Bahwa kita punya niat yang baik, InsyaAllah juga akan melakukan cara-cara yang baik," ujar AHY.

Jelasnya, rakyat membutuhkan orang-orang seperti Anies yang menghadirkan tujuan besar untuk masa depan Indonesia. Khususnya dalam menghadirkan perubahan dan perbaikan lewat kerja sama politik yang disebutnya sebagai Koalisi Perubahan bersama Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"You are the leader, you are the superstar, and you will command Koalisi Perubahan ini. Sehingga berlayar dan tidak berlayarnya, seberapa jauh kita berlayar, dan seberapa cepat you will lead us all," ujar AHY.

Aspirasi duet pemimpin Anies-AHY sebelumnya datang dari Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diketahui berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan berdasarkan hasil survei, masyarakat Sumbar menginginkan duet pemimpin muda untuk Pemilu 2024. Menurut survei yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2023 lalu, masyarakat Sumbar mengharapkan duet Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono untuk diusung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Hasil survei Indikator, rupanya masyarakat Sumbar menginkan tokoh muda ini di duetkan pada pemilu 2024 mendatang,” kata Bawono, di Padang, Rabu (1/3/2023).

Bawono menjelaskan survei yang dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2023 ini bertujuan untuk melihat peta elektoral dari tokoh-tokoh yang berpeluang maju di Pilpres 2024. Dalam survei ini menurut Bawomo,  penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 800 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar  3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen di masing-masing daerah pemilihan, dan lebih kurang 2,7 persen di tingkat provinsi.

Beberapa nama yang di survei, antara lain Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Airlangga Hartarto, Anies Baswedan, Erick Thohir, Ganjar Pranowo, Khofifah Indar Parawansa, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Puan Maharani, Ridwan Kamil, dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Hasilnya di Sumbar menunjukkan dua nama bakal calon presiden memiliki tingkat popularitas di atas 90 persen yaitu Prabowo Subianto sebesar 97,2 persen dan Anies Baswedan 90,4 persen. Sementara dalam hal elektabilitas nama Anies Baswedan berada di posisi teratas dengan tingkat elektabilitas mencapai 37 persen dalam format pertanyaan terbuka disusul oleh Prabowo Subianto di posisi kedua dengan elektabilitas 24,8 persen. Ganjar Pranowo berada di posisi ketiga dengan elektabilitas 4,9 persen dan sedangkan nama-nama lain masih berada di bawah tiga persen.

Dalam simulasi semiterbuka dengan 33 nama, Anies Baswedan kembali menduduki posisi teratas dengan tingkat elektabilitas 44,4 persen. Prabowo Subianto di posisi kedua dengan elektabilitas 31,0 persen dan Ganjar Pranowo kembali berada di posisi ketiga dengan elektabilitas 6,7 persen, sedangkan nama-nama lain masih berada di bawah enam persen,

Sementara itu ketika dilakukan simulasi empat nama Anies Baswedan memperoleh elektabilitas 46,5 persen. Disusul secara berturut-turut oleh Prabowo Subianto dengan 32,7 persen, Ganjar Pranowo dengan 7,7 persen dan AHY dengan 6,2 persen.

"Adapun saat dilakukan simulasi tiga nama elektabilitas Anies Baswedan naik menjadi 49,6 persen. Prabowo Subianto naik sedikit menjadi 33,9 persen. Elektabilitas Ganjar Pranowo stagnan di angka 7,7 persen sedangkan jumlah responden TT / TJ / rahasia 8,9 persen," ujar Bawono.

Dalam simulasi head to head dengan Prabowo Subianto, elektabilitas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut 51,4 persen dan Prabowo Subianto 36,6 persen. Sedangkan dalam simulasi head to head dengan Ganjar Pranowo, elektabilitas Anies Baswedan mencapai 64,0 persen dan Ganjar Pranowo 11,2 persen.

Ia mengatakan, survei ini juga memotret elektabilitas nama-nama bakal calon wakil presiden dan dalam simulasi semi terbuka 17 nama. Hasilnya nama AHY menduduki posisi teratas dengan tingkat elektabilitas 32,8 persen dan Sandiaga Salahuddin Uno di posisi kedua dengan elektabilitas 29,6 persen. Elektabilitas dari nama-nama lain masih belum mencapai 10 persen.

"Di Sumatera Barat AHY juga menduduki posisi teratas sebagai calon wakil presiden yang dianggap paling layak mendampingi Anies Baswedan, Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo," ujar Bawono.

 



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler