Pakar Hukum Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu tak Masuk Akal

Pengadilan negeri tidak punya wewenang memutuskan menunda Pemilu 2024.

Eva Rianti
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (25/8).
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024 adalah keputusan yang melampaui kewenangannya. Pasalnya, PN tidak punya wewenang memutuskan menunda pemilu.

Karena itu, sambung dia, putusan tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda Pemilu 2024. "Putusan itu tidak bisa (dijadikan landasan untuk menunda pemilu). Sebab, penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali itu adalah perintah konstitusi pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945," kata Feri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi saja tidak bisa menabrak ketentuan ini, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Feri melanjutkan.

Menurut Feri, PN Jakpus telah membuat putusan terkait persoalan yang bukan wewenangnya dan bukan pula yuridiksinya. "Kalau PN diberikan wewenang untuk membatalkan penyelenggaraan pemilu bersifat nasional, bayangkan itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, Padang, Jambi, dan PN PN lainnya bisa menunda pemilu yang sifatnya nasional," ujarnya.

Karena itu, Feri menganggap, putusan PN Jakpus tersebut tidak masuk akal. Dia menilai, putusan tersebut harus segara dibatalkan. "Putusan ini semestinya harus segera dibatalkan dan tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya," kata Feri.

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Adapun Prima adalah salah satu partai yang tidak lolos verifikasi KPU menjadi peserta Pemilu 2024. Majelis Hakim menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika.co.id, Kamis.

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima karena merasa dirugikan oleh KPU. Prima diketahui merupakan partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler