Wapres Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

Pemerintah saat ini masih menunggu upaya hukum hingga berkekuatan inkrah.

BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan tahapan Pemilu tetap berlanjut, kendati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

"Persiapan tentu berlanjut, semua-semua (tahapan Pemilu) tetap berlanjut," tutur Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Ma'ruf mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan sah karena masih ada upaya hukum lanjutan. Ma'ruf mengatakan, KPU saat ini juga sedang melakukan banding.

Karena itu, pemerintah saat ini masih menunggu upaya hukum hingga berkekuatan inkrah. Wapres pun menegaskan, tahapan Pemilu akan terus berlanjut.

"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf juga menegaskan persoalan penundaan pemilu bukan sesuatu yag sepele. Karena itu, tidak bisa kemudian diputuskan berdasarkan putusan pengadilan.

"Karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu, ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi," ujarnya.

Majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 atau dengan kata lain menunda Pemilu.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Terkait hal itu, KPU juga akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. KPU tegas menolak putusan tersebut karena UU Pemilu tidak ada mengatur ketentuan penundaan pemilu.

"KPU akan upaya hukum banding (atas putusan PN Jakpus tersebut)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler