Polisi Tangkap Delapan Pemerkosa Pelajar di Manokwari

Pemerkosaan dilakukan saat para pelaku sedang mabuk.

Republika/Mardiah
Pelaku pemerkosaan ditangkap polisi.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Aparat Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat, menangkap delapan pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di wilayah tersebut. Kepala Polresta Manikwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Jumat, mengatakan pelaku yang ditangkap terdiri atas empat orang dewasa berinisial MW (20), HL (19), GK (19), dan A (20), serta empat pelaku yang masih berusia kurang dari 17 tahun, yaitu GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16).

Baca Juga


Kedelapan pelaku ditangkap pada Kamis (2/3), setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari dengan nomor LP/B/103/II/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.

Dari delapan orang pelaku itu, hanya empat pelaku dewasa yang langsung ditahan di Rutan Mapolresta Manokwari. Sementara empat pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor.

"Empat tersangka dewasa langsung kami tahan, kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor," kata Rivadin.

Kapolresta menjelaskan empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.

"Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung lakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur)," ujar Kapolresta.

Ia menerangkan bahwa perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.

Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional. "Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," tegasnya.

Ia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. "Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda," ujarnya

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022 ketika delapan orang tersangka sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.

Tersangka GW yang menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban. Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.

"Korban sempat nolak, tapi dicekokin minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," jelas Kapolresta.

Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah. Pihak sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut.

Kondisi itu yang membuat orang tua korban mengetahui penyebab korban dikeluarkan dari sekolah dan langsung membuat laporan ke Polresta Manokwari. "Kami sudah lakukan pendekatan dengan sekolah dan sekolah mau terima, tapi bersifat sementara sampai selesai ujian," tutur Kapolresta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler