BPK Periksa Kepatuhan Perhitungan Subsidi Bunga KUR 2022 pada BRI
Ini guna memperoleh keyakinan atas kepatuhan investasi dan operasional BRI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional serta perhitungan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai dan memberikan simpulan atas kepatuhan kegiatan investasi dan operasional tahun 2022 pada BRI. "Sasaran dan lingkup pemeriksaan meliputi pengelolaan biaya modal (capital expenditure) dan biaya operasional (operational expenditure) tahun 2022," kata Anggota VII BPK Hendra Susanto saat melakukan entry meeting di Kantor BRI, Jakarta, dikutip dari laman resmi BPK, Sabtu (4/3/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga dalam rangka menguji kebenaran substantif atas pengeluaran biaya modal dan operasional untuk memastikan kegiatan BRI berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam pemeriksaan subsidi bunga KUR, lanjut Hendra, terdapat perubahan strategi pemeriksaan BPK pada tahun 2022. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), BPK dapat menggunakan hasil pekerjaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas SPI BUMN sebagai partner BPK dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. "Dengan semakin besarnya peranan APIP dan SPI BUMN dalam pemeriksaan kepatuhan, BPK nantinya dapat memperbesar porsi pemeriksaan pada aspek pengelolaan beban/biaya dan investasi pada BRI," ucap dia.
Karena itu, Anggota VII BPK mengharapkan Direktur Utama BRI dapat menugaskan SPI BUMN untuk mendampingi tim pemeriksa BPK, sehingga menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan memiliki manfaat yang lebih besar.
"Dalam proses pemeriksaan, diharapkan pula tim pemeriksa dengan entitas terperiksa dapat menjalin komunikasi yang baik dan diberikan akses data yang seluas-luasnya," ungkap dia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso, Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto, Auditor Utama Keuangan Negara VII Novy G.A. Pelenkahu, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VII, serta para Direksi di lingkungan BRI.
Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 90 hari mulai dari 15 Februari-4 Juli 2022 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Bali.