Pemerintah Beri Insentif Beli Kendaraan Listrik, Mau Tahu Caranya?
Pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023.
Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi produsen kendaraan listrik, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin (6/3).
Insentif pembelian kendaraan listrik ini akan diberikan untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik, 50 ribu konversi sepeda motor menjadi listrik, 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus pada tahun 2023. Pemerintah akan memberikan insentif sebesar 7 juta rupiah per unit pembelian sepeda motor baru dan konversi sepeda motor. Namun, pemerintah belum mengumumkan besaran insentif untuk pembelian mobil dan bus listrik.
Kendaraan listrik yang mendapat subsidi ini harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%. Menteri Perindustrian menyebutkan 5 produsen kendaraan listrik yang telah memenuhi syarat, yakni Gesits, Volta, Selis, Hyundai, dan Wuling.
Insentif ini akan diberikan langsung kepada produsen kendaraan listrik. Konsumen hanya perlu datang ke dealer dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk verifikasi. Setiap NIK hanya berhak mendapat insentif menguntungkan satu kali, namun masih belum jelas apakah satu NIK hanya berhak mendapatkan insentif untuk satu kategori kendaraan atau semua kategori kendaraan.
Untuk insentif konversi sepeda motor menjadi listrik, motor harus dalam kondisi layak jalan, dengan kapasitas mesin 110-150cc, memiliki dokumen lengkap, dan nomor kendaraan yang sah. Konversi harus dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Pedoman insentif pembelian kendaraan listrik ini akan segera rampung dalam waktu satu minggu ke depan. Selain insentif pembelian dan konversi, pemerintah juga akan membebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik mulai bulan ini.
Pemberian insentif ini akan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara lain, seperti Thailand. Pemerintah Thailand sendiri memberikan subsidi sebesar 70.000-150.000 baht (31,1-66,7 juta rupiah) per kendaraan listrik dan berbagai insentif lain seperti pengurangan pajak. Insentif ini juga berpotensi memberikan dampak positif bagi produsen kendaraan listrik, terutama bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat.