Muhammadiyah Tegas Tolak Pemilu 2024 Ditunda!

LHKP PP Muhammadiyah menilai, putusan PN Jakpus menunda pemilu cacat hukum.

Dok Muhammadiyah
Bendera Muhammadiyah di arena Muktamar Solo.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) menolak penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi diselenggarakan pada Juli 2025. Hal itu imbas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023), yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

LHPK PP Muhammadiyah menilai, putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu cacat hukum dan melanggar konstitusi.


Melihat situasi tersebut, LHKP PP Muhammadiyah perlu memberikan pandangan tegas.

"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakpus cacat hukum," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi di Kota Yogyakarta, Selasa (7/3/2023).

Sikap tersebut juga diteken oleh Ketua PP Muhammadiyah M Busyro Muqoddas. LHKP PP Muhammadiyah turut mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus dan tetap melaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Ridho juga berpesan agar KPU dan Bawaslu menjadi integrita dan transparansi agar pemilu berjalan sesuai jujur dan adil.

LHKP PP Muhammadiyah juga mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

"Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya," ucap Ridho.

LHKP PP Muhammadiyah juga mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid alias hoaks.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler