LBH Ansor: Penganiayaan David oleh Mario Dandy Bukan Kasus yang Bisa Dimediasi
LBH Ansor sebut penganiayaan David oleh Mario Dandy bukan kasus yang bisa dimediasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota tim advokat LBH Ansor, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan berencana terhadap kliennya, Crytalino David Ozora (17 tahun) tidak bisa dimediasi. Karena tersangka penganiayaan berat bernama Mario Dandy Satriyo tersebut sudah dewasa dan deliknya bukan aduan.
“Ya enggak bisa mas karena kan ini Mario itu sudah dewasa, Mario sudah umur 20 tahun, dan ini deliknya bukan delik aduan gitu. Jadi proses hukum tetap berjalan. Beda hal dengan anak mungkin ya,” ujar Mellisa yang sekaligus sebagai kuasa hukum keluarga David, Selasa (7/3/2023).
Menurut Mellisa, jika tersangkanya masih berstatus sebagai anak, ada istilah diversi pengalihan tindak pidana dan tidak ada di orang dewasa. Kata dia, diversi itu pun terkait dengan ancman hukuman di atas 12 tahun harus mendapatkan persetujuan dari korban.
Selain David, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga dijadikan tersangka dan kekasih Dandy berinisial AGH (15 tahun) ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Sampai hari ini bagaimana keluarga korban mau berdamai, sampai saat ini David juga belum kunjung sadar penuh gitu kan, jadi sampai hari ini keluarga belum melihat ke arah situ,” ujar Mellisa.
Lanjut Mellisa, orang tua tersangka David sempat mendatangi pihak korban untuk mempertanyakan perihal pertanggungjawaban. Sementara permohonan pihak David telah dikabulkan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) terkait dengan pemenuhan hak prosedur, terkait pemulihan kondisi medis, juga terkait pemulihan kondisi psikis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut aksi penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio dilakukan secara terencana bukan spontan. Hal ini diketahui setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta-fakta dan alat bukti baru.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Bahkan, menurut Hengki, aksi perencanaan penganiayaan sudah ada sejak tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dihubungi oleh Mario. Kemudian perencanaan ini dikuatkan saat Mario, Shane, dan pelaku AG (15 tahun) bertemu pada malam sebelum penganiayaan David.
"Pada saat mulai menelepon SL kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana," kata Hengki.
Akibat aksi penganiayaan berencana itu, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 76c juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Lalu tersangka Shane, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," kata Hengki menegaskan.
Baca juga : Doa-Doa untuk Kesembuhan David Kembali Banjiri Twitter