Wakil Ketua Komisi X DPR: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Harus By Data

Kemendikbudristek telah turun tangan menyikapi kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi

Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) berjalan kaki menuju sekolah di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut terlibat untuk menyelesaikan polemik aturan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT. Dia tidak ingin setiap kebijakan terutama di bidang pendidikan dibuat mengandalkan perasaan saja.

“(Kebijakan) ini harus by data, jadi nggak bisa by feeling atau kira-kira atau mungkin pengalaman pribadi seseorang, ini harus by data. Itu sebabnya saya mengusulkan, dalam hal ini Kemendikbudristek segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?” kata Dede dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023) lalu.

Perlu diketahui, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengesahkan peraturan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT bagi para pelajar SMA/SMK. Dirinya menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran bertujuan mengasah kedisiplinan dan etos kerja. Merespon keputusan tersebut, berbagai kalangan banyak yang mempertanyakan manfaat dan dampak bagi para pelajar sekaligus para pengajar.

Kemendikbudristek telah turun tangan menyikapi kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT. Kemendikbudristek menyatakan, penting bagi suatu pemerintah daerah memperhitungkan berbagai potensi dampak yang dapat terjadi dari setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas.

"Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan yang dimaksud," ujar Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika, Selasa (28/2/2023).

Anang mengatakan, dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi. Sehingga, penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk orang tua.

"Dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah," jelas Anang.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler