Setahun Larangan Jilbab di Kampus Karnataka, Mahasiswa Muslim Masih Berjuang

Pengadilan memutuskan melarang mahasiswi memakai jilbab di kelas.

EPA-EFE/DIVYAKANT SOLANKI
Wanita Muslim India memegang plakat dan meneriakkan slogan-slogan selama protes terhadap pembatasan jilbab di jalan Mira, di pinggiran Mumbai, India, 11 Februari 2022. Setahun Larangan Jilbab di Kampus Karnataka, Mahasiswa Muslim Masih Berjuang
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Safa, yang berusia 17 tahun, berhenti kuliah menyusul gejolak seputar larangan jilbab di Karnataka. Kebijakan tersebut seolah memantik pertikaian politik besar-besaran tahun lalu.

Ia adalah salah satu siswa yang diminta untuk melepas jilbabnya sebelum memasuki perguruan tinggi di Yelahanka, Bengaluru. Pada 5 Februari 2022, Pengadilan Tinggi Karnataka menguatkan perintah yang dikeluarkan oleh negara bagian, yang menyatakan otoritas perguruan tinggi dapat melarang penggunaan jilbab dan mengatur penggunaan seragam. Aturan seragam disebut sebagai pembatasan yang masuk akal dan diizinkan secara konstitusional.

Atas saran orang tuanya, kini Safa lebih memilih untuk tinggal di rumah dan melanjutkan sekolahnya. Safa akan segera memulai kursus korespondensi (jarak jauh) di BBA, karena dia tidak mau menyerah pada pendidikannya. Dia juga tidak ingin melepas jilbabnya sebelum masuk perguruan tinggi.

Saat ini, ribuan gadis Muslim di seluruh negara bagian Karnataka 'dirampok' aksesnya ke pendidikan. Sebuah laporan dari Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Sipil (PUCL) Karnataka mengungkapkan, sejumlah besar wanita bahkan tidak dapat hadir untuk ujian mereka.

Pada Hari Perempuan Internasional ini, banyak siswi Muslim menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai tanggapan atas permohonan izin mengikuti ujian dengan menggunakan jilbab, yang dimulai pada 9 Maret.

Baca Juga


Laporan pencarian fakta oleh PUCL, yang dirilis pada September 2022, mencatat meski tidak ada data resmi mengenai jumlah siswa yang terkena dampak rangkaian peristiwa di atas, tetapi pemerintah menyatakan total putus sekolah karena larangan penggunaan jilbab mencapai 1.010 kasus.

Salah satu siswa tersebut, Gowdesiya, mengatakan secara paksa diminta untuk keluar dari kampusnya, Universitas Mangalore. “Kami berdiri di luar kelas, menuntut agar kami diizinkan masuk. Para guru mengusir kami dari sana. Kami kemudian berdiri di luar perpustakaan tetapi kami juga dikunci dari sana. Akhirnya, mereka mengurung kami di luar kampus,” kata dia, dikutip di Outlook India, Rabu (8/3/2023).

Meski Pengadilan Tinggi menegakkan larangan tersebut pada bulan Februari, baru pada pertengahan tahun ajaran di bulan Juni 2022 dia menerima pesan WhatsApp. Isinya berupa pengumuman yang mengatakan siswi tidak boleh mengenakan jilbab di kampus.

Laporan pencarian fakta juga mencatat Pengadilan Tinggi Karnataka sama sekali tidak mengeluarkan arahan untuk menegakkan larangan jilbab ini. Namun, temuan mereka mengungkapkan larangan menyeluruh diberlakukan segera.

“Perintah Pengadilan Tinggi terbatas untuk melarang siswi mengenakan jilbab di dalam kelas perguruan tinggi PU, yang mana ada kebijakan seragam. Namun, departemen pemerintah memastikan batasan ini terlampaui. Sebagian besar CDC perguruan tinggi PU dan non-PU yang sudah tidak berfungsi muncul kembali (seperti yang terjadi di Udupi dan Mangalore) untuk menegakkan kebijakan No-Hijab,” kata laporan itu.

Gowdesiya mengatakan dia diterima di kampus, dengan syarat peraturan prospektus mengizinkan mereka untuk memakai jilbab. Namun, karena sebagian mahasiswa mengirim surat ke administrasi bahwa mereka bermasalah dengan jilbab, kampus ini pun melarangnya.

Selain itu, otoritas perguruan tinggi memperlakukan mahasiswa Muslim yang mengenakan jilbab dengan tidak hormat dan menghina. Laporan dari PUCL menyebut mereka bahkan dituduh melanggar hukum jika menolak melepas jilbab.

Meskipun Safa dan Gowdesiya putus kuliah, mahasiswa Muslim lainnya memutuskan untuk melepas hijab dan melanjutkan pendidikan. Bahkan, kini sudah menjadi rutinitas untuk melepas jilbabnya setiap pagi.

Ketua Menteri Basavaraj Bommai sebelumnya mengklarifikasi perintah Pengadilan Tinggi Karnatakatidak berlaku untuk perguruan tinggi bergelar. Namun kenyataannya, banyak mahasiswa yang mengenakan jilbab dilarang masuk perguruan tinggi tersebut.

Menurut sebuah laporan oleh The News Minute, First Grade College di Kavoor (Mangaluru), Government Engineering College di Raichur, Saraladevi College di Ballari, Uppinangady Degree College di distrik Dakshina Kannada, Siddheshwar Degree College di distrik Gadag dan Field Marshal KM Cariappa College di Kodagu adalah di antara perguruan tinggi lain yang menghentikan siswa masuk perguruan tinggi karena mengenakan jilbab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler