Walkot Bekasi Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak untuk Pembangunan

Tri Adhianto ajak bayar pajak di tengah seruan KH Said Aqil Siradj yang menolak.

Republika.co.id/Ali Yusuf
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Forkopimda Kota Bekasi di Lapangan Alun-Alun M Hasibuan, Jumat (10/3/2023).
Rep: Ali Yusuf Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Di tengah pejabat pajak sedang menjadi sorotan karena menyalahgunakan kewenangannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono justru mengajak masyarakat taat membayar pajak untuk keberlangsungan pembangunan. Ajakan itu dia sampaikan saat sesi foto bersama setelah selesai upacara HUT ke-26 Kota Bekasi di Lapangan Alun-Alun M Hasibuan, Jumat (10/3/2023).

"Demi kepentingan pembangunan mari kita ajak masyarakat taat bayar pajak. Orang bijak taat bayar pajak," kata Tri menyampaikan slogan membayar pajak di Kota Bekasi, Jumat. Tri bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menggaungkan agar masyarakat taat membayar pajak.

Tri mengaku, ajakan itu bukan untuk menimpali seruan mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj agar masyarakat tidak membayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak. "Kita harus bisa membedakan antara yang wajib dan mana yang menyalahgunakan," katanya.



Tri mengatakan, jika ada oknum pejabat pajak menyalahgunakan kewenangannya maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, hukum perlu memberikan kepastian terkait permasalahan itu agar masyarakat percaya ketika membayar pajak maka digunakan untuk kepentingan bersama.

"Kemudian jika ada salah penggunaan tentunya ada hukum sebagai panglima untuk dapat menyelesaikan persoalan," kata Tri.

Dia menyebutkan, memastikan, pembangunan di suatu wilayah Negara Republik Indonesia sangat tergantung dari retribusi pajak. Karena pada prinsipnya, sambung dia, pajak yang dibayar setiap warga kembali kepada kepentingan masyarakat secara umum. "Itulah yang menjadi modal untuk kita membangun infrastruktur membangun pendidikan dan lain sebagainya," ucap Tri.

Tri pun mengaku tidak mau menanggapi atas seruan KH Said Aqil Sirajd yang mengajak masyarakat tidak membayar pajak terkait penyelewenangan yang dilakukan pejabat pajak. "Kalau itu saya tidak bisa komentar ya," kata Tri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi sanksi kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) berupa pemecatan dan tidak menerima uang pensiun. Hukuman itu diberikan karena mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler