BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga Pesapon yang Meninggal Ditabrak Angkot di Depok

Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa untuk semua lapisan masyarakat.

dok.bpjs depok
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (tiga dari kanan), memberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris keluarga almarhumah Ibu Neneng yang meninggal ditabrak angkot di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa pendidikan sejumlah Rp 246.228.479 kepada keluarga, ahli waris almarhumah Ibu Neneng yang meninggal ditabrak angkutan umum (angkot) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Almarhumah merupakan petugas penyapu jalanan (pesapon) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Penyerahan santunan diserahkan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat (Jabar) Romie Erfianto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin, yang berlangsung pada acara Jamsostek Fair di Zamzam Hall & Convention Center Depok, Rabu (8/3/2023) lalu.

"Kami ucapkan terima kasih atas santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris almarhumah Ibu Neneng. Tentu ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, seperti dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/3/2023).

Menurut Imam, pihaknya juga merasa adanya kemanfaatan ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan tenaga kerja warga Kota Depok.

"Manfaatnya luar biasa, jadi kami juga mengimbau para pekerja informal atau para pedagang pasar di Kota Depok untuk ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, saya juga meminta DPRD Kota Depok agar mengajukan anggaran pada APBD untuk kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW di Kota Depok, agar mereka juga mendapat jaminan perlindungan kerja," jelas Imam.

Kepala BPJS Kota Depok, Achiruddin mengatakan, pihaknya setelah mendapat laporan ada seorang ibu pesapon meninggal dunia saat sedang bertugas, pihaknya langsung bertindak dengan mendatangi rumah korban. "Kami langsung cek kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan korban dan memberi tahu keluarga akan hak-hak yang diperoleh yakni berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Achiruddin, Jumat (10/3/2023).

Menurut Achiruddin, kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk semua lapisan masyarakat, baik itu pedagang, petani, buruh harian lepas, ojol, dan semua profesi pekerjaan non-formal.

"Pekerja non-formal, bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan 3 jaminan yakni JKM, JKK, dan JHT. Cukup hanya dengan KTP sudah bisa mendaftarkan untuk premi bulanannya yang 2 program JKM dan JKK premi bulanannya Rp 16.800. Untuk yang 3 program JKM, JKK, dan JHT premi bulanannya Rp 36.800," kata Achiruddin.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler