KPK Belum Terima Laporan Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD sebut sebagian besar transaksi itu ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut menemukan adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kurun waktu tertentu. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan tersebut.
"Sejauh ini belum terima laporan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Ali pun tak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai transaksi itu. Sebab, pihaknya belum mengantongi data-data terkait temuan PPATK tersebut.
Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah itu pihaknya temukan setelah melakukan analisis terhadap Kemenkeu. Ia menyebut, hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada Kemenkeu
"Itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ungkap Ivan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Sebagian besar transaksi itu ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.