Gegara Rafael Alun Cs, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN
Buntut adanya kasus Rafael Alun Cs, KPK akan merevisi aturan terkait LHKPN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Komisi (Perkom) mengenai aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan usai harta beberapa pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan publik.
"Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Pahala menjelaskan, revisi itu nantinya akan mengatur agar seluruh penyelenggara negara, baik yang di tingkat atas maupun bawah melaporkan kekayaannya. Sebab, menurut dia, praktik curang kerap kali menyasar pejabat golongan bawah yang tidak masuk dalam daftar sebagai wajib lapor LHKPN.
"Enggak mungkin nih orang nyuap kepala kantor kan, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4. Ke bawahnya lagi (pejabat) fungsional," ujar Pahala.
"Jadi sekarang yang enak itu yang enggak wajib lapor, dia enggak terdeteksi kan. Sudah, dia mau ngapain saja," tambah dia.
Pahala mengatakan, salah satu contohnya adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Ayah dari Mario Dandy Satrio ini diduga sudah bermain curang sebelum tahun 2011 lantaran jumlah kekayannya cukup tinggi saat dia baru melaporkan LHKPN pertama kali.
"Nah, ini kita lihat beberapa itu mainnya sama fungsional sama kepala seksi yang tidak wajib lapor. RAT lah, coba lihat 2011 dia baru wajib lapor perolehan hartanya sebagian besar (didapat) sebelum 2011," ungkap Pahala.
Dia menyebut, jika revisi aturan LHKPN dapat direalisasikan tahun ini, maka setiap instansi diharapkan segera melakukan perluasan terhadap pejabat yang wajib lapor. Kementerian/lembaga diminta untuk mencontoh KPK.
"Kalau di KPK, supir pun disuruh isi LHKPN. Itu kan perluasan," jelas dia.
Seperti diketahui, kekayaan sejumlah pejabat Kemenkeu menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir. Hal ini bermula dari Rafael Alun yang memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang masuk dalam ASN eselon III.
Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.
Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.
Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKP miliknya.
Setelah Rafael, muncul pejabat Kemenkeu lainnya, yakni eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Namanya menjadi perbincangan hangat lantaran sering memamerkan gaya hidupnya yang hedon di akun pribadi Instagramnya.
KPK juga sudah meminta klarifikasi Eko soal kekayaannya yang mencapai Rp 15,7 miliar pada 7 Maret 2023. KPK menyimpulkan, harta Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran karena dia memiliki utang hingga Rp 9 miliar.
Kemudian, pekan depan KPK juga akan memanggil dua pejabat lainnya, yaitu Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono karena kekayaannya disoroti warganet serta Kepala KPP Jakarta Timur Wahono Saputro lantaran istrinya memiliki saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael.