PTPN III Kembali Terima Ganti Rugi Pelepasan Aset Jalan Tol Indrapura - Kisaran

PTPN III terima ganti rugi senilai Rp 14,079 miliar untuk tanah Tol Indrapura-Kisaran

dok PTPN III
Pembayaran Tahap II ganti rugi atas pelepasan aset PTPN III yang berada di Kebun Dusun Hulu, Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara seluas 14,14 Ha dengan nilai Rp 14,079 miliar bertempat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Jumat (10/3/2023). Penyerahan ganti rugi aset PTPN III Tahap II ini diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Andi Gumonggom Hutauruk.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Dirjen Bina Marga mengapresiasi dukungan dan peran serta aktif PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol ruas Indrapura - Kisaran Seksi II.


Hal ini diwujudkan dengan telah selesainya pembayaran Tahap II ganti rugi atas pelepasan aset PTPN III yang berada di Kebun Dusun Hulu, Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara seluas 14,14 Ha dengan nilai Rp 14,079 miliar bertempat di Kantor Wilayah BPN Sumatra Utara, Jumat (10/3/2023).

Penyerahan ganti rugi aset PTPN III Tahap II ini diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Andi Gumonggom Hutauruk. Didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Simalungun, Naslahudin.

SEVP Business Support, Tengku Rinel menyatakan PTPN III mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan berharap pembangunan jalan tol tersebut dapat berjalan lancar. "Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta pembangunan jalan tol tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat," tutur Rinel.

Pembayaran ganti rugi tahap I

Sebelumnya, 13 Februari 2023 pembayaran ganti rugi Tahap I seluas 21,61 Ha dengan nilai Rp 23,066 miliar telah rampung dilaksanakan. Areal tersebut berada di wilayah Kebun Dusun Hulu, Desa Banjar Hulu dan Desa Dusun hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

Penyerahan pembayaran ganti rugi Tahap I diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran bersama Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler