BPOM Temukan Jamu Mengandung Bahan Kimia Fenilbutazon

Fenilbutazon merupakan bahan kimia jenis anti-inflamasi non-steroid (AINS).

Wihdan Hidayat / Republika
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Jamu tersebut diketahui mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga


"Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Kamis (9/3/2023), BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Penny mengatakan, pihaknya menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal berupa jamu Tawon Klenceng yang mengandung Fenilbutazon, sebuah Bahan Kimia Obat (BKO) yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS). Zat ini memiliki indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

"Jika bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung hingga gagal ginjal," katanya.

Selain menggunakan bahan kimia yang berbahaya, kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Penny melanjutkan, jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada, dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada itu telah dibatalkan izin edarnya.

Alhasil, BPOM menyita barang bukti sebanyak 1.261 dus (16.120) botol Tawon Klanceng senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta. Ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. 

Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1.407.920.000 dan diketahui telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Semua barang bukti telah disita dan saat iniBPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka," katanya.

Pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOMsekitar bulan Juli tahun 2021 lalu. Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, ia diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana.

Oleh karena itu, BPOM mengimbaumasyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal atau mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas dan rumah sakit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler