Persyaratan Pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat Jangan Sering Berubah

Tanaman diganti dengan pohon kelapa sawit yang lebih muda dan bagus.

Istimewa
Kegiatan Bimbingan Teknis Sawit Baik di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program peremajaan sawit rakyat (PSR) diharapkan dapat berjalan lancar. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Djohan, mengingatkan agar persyaratan pengajuan PSR jangan terlalu sering berubah-ubah.


"Kami sudah sampaikan kepada BPDPKS agar perubahan-perubahan tidak sering terjadi," ujar Daniel saat menjadi pembicara di kegiatan Bimbingan Teknis Sawit Baik di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Persyaratan yang tidak berubah-ubah, ujar Daniel, bisa membuat program PSR yang sudah berjalan dapat memberikan kepastian kepada petani. "Itu penting untuk memberikan kepastian kepada petani," katanya menegaskan. 

Dia menjelaskan program PSR memang dilaksanakan untuk mengganti sawit rakyat yang sudah berusia tua atau produktivitas sangat redah. Tanaman diganti dengan pohon kelapa sawit yang lebih muda dan bagus. Karena itu, dalam pelaksanaannya, PSR memastikan bibitnya harus unggul. 

Kepala Divisi UKMK Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Helmi Muhansyah mengatakan pihaknya  memiliki peran menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana yang berasal dari pungutan ekspor produk kelapa sawit Indonesia. BPDPKS akan terus mendorong pengembangan produk-produk kelapa sawit berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. 

"Sesuai tujuannya, BPDPKS didirikan untuk menjalankan kebijakan pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan melalui penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana sawit yang terpadu dan tepat guna, secara profesional dan akuntabel," ujar Helmi.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Yulianus Edo mengatakan program PSR sebenarnya dapat diajukan oleh pekebun melalui kelembagaan seperti kelompok tani (Poktan) atau koperasi. "Total luas lahannya minimal 50 hektare dengan jumlah anggota minimal 25 orang," katanya.

Yulianus menyatakan syarat lahan yang diajukan adalah sawit dengan kriteria tua dan beumur 25 tahun ke atas. Bisa juga sawit tidak produktif yang umurnya minimal delapan tahun dengan produktivitas di bawah 10 ton per hektare per tahun atau sawit dengan umur minimal delapan tahun dan tidak jelas asal usul benihnya. "Tapi alih komoditi tidak bisa diusulkan," katanya. 

Sementara, Ketua Harian Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), Juwita Yandi, menjelaskan dampak positif pola pengembangan PIR kelapa sawit. Dampaknya antara lain mampu membuka isolasi wilayah, membangun ekonomi daerah, pengurangan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, membangun daerah pelosok, terbelakang dan tertinggal, serta berdampak luas bagi sosial dan ekonomi lainnya.

Juwita mengungkapkan sejarah panjang pengembangan kelapa sawit di Indonesia. Termasuk pengembangan kelapa sawit pola PIR (Perusahaan Inti Rakyat) melalui transmigrasi yang saat ini sudah berkembang menjadi desa-desa bahkan pusat pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler