Kejaksaan Ungkap Mengapa Menteri Johnny G Plate Harus Diperiksa
Jaksa ingin melihat bagaimana pertanggungjawaban Jhonny sebagai menteri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih menggali kemungkinan dugaan keterkaitan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, menteri dari Partai Nasdem itu pastinya mengetahui akar soal dan dugaan korupsi dalam megaproyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut.
“Karena itu kita panggil beliau (Menteri Johnnya) untuk diperiksa. Kenapa kita panggil, untuk memberikan keterangan, dalam peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu bagaimana pertanggung-jawaban saudara JP ini sebagai menteri, dan bagaimana fungsi pengawasannya,” terang Kuntadi, Selasa (14/3/2023).
Tim Penyidik Jampidsus sudah memastikan pemeriksaan Johnny, pada Rabu (15/3/2023). Pemeriksaan besok itu, adalah yang kedua dilakukan setelah permintaan keterangan, Selasa (14/2/2023) lalu.
Kuntadi mengungkapkan, sejumlah materi dalam rencana pemeriksaan Johnny. Selain soal perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran, tim penyidikan di Jampidsus, kata Kuntadi, juga turut memeriksa Johnny terkait materi pokok perbuatan korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut.
Menurut Kuntadi, Johnny, selaku menteri tentunya mengetahui sejumlah kejanggalan dalam proyek BTS 4G tersebut. Ragam kejanggalan itu, kata Kuntadi, mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, sampai dengan penganggaran-pencairan anggaran, serta realiasi proyek, pun juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam masalah perencanaan, Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu sarat manipulasi. Bahkan kajian teknis proyek tersebut, mencomot lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Belakangan, setelah kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus, HUDEV-UI mengembalikan uang Rp 1,5 miliar karena tak merasa punya kontrak kerja dengan BAKTI maupun Kemenkominfo dalam proyek BTS 4G tersebut. Satu tenaga ahli HUDEV-UI, pun jadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam masalah pengadaan, dan tender, pun sarat kongkalikong. BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang mendapat kucuran anggaran di Kemenkominfo.
Para pejabat di lembaga ‘bapak-anak’ itu bersama-sama dengan sejumlah pihak swasta telekomunikasi dan teknologi membuat aturan-aturan terkait tender yang merugikan perusahaan-perusahaan peserta lelang proyek lainnya. Pun aturan-aturan tender tersebut mengarahkan pada delapan konsorsium yang memenangkan lelang pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut.
Kuntadi menambahkan, dalam manifes harga dan nilai satuan pengadaan BTS 4G tersebut, terjadi mark-up atau penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara sampai senominal Rp 1 triliun. “Di mana kita tahu, di dalam perkara ini, kita temukan ada terjadi awalnya permufakatan dan persekongkolan jahat, untuk membuat kemahalan-kemahalan (mark-up) dalam proyek BTS ini,” terang Kuntadi.
Adapun dalam hal penganggaran-pencairan anggaran, kata Kuntadi mengungkapkan lebih aneh lagi proyek nasional tersebut.
Kuntadi menerangkan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo adalah proyek tahun jamak. Nilai anggarannya mencapai Rp 10-an triliun. Penganggaran proyek tahun jamak tersebut direncanakan 2020 sampai 2025. Akan tetapi Kuntadi mengungkapkan pencairan anggaran, dilakukan dalam satu periode penganggaran pada 2022. “Ini yang kita dalami masalah pencaiaran anggaran yang sudah seratus persen ini pastinya dilakukan, atau sepengetahuan dari kuasa pengguna anggaran di kementerian,” ujar Kuntadi.
Bahkan Kuntadi mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, pihak BAKTI, maupun Kemenkominfo menyampaikan sudah melakukan pelunasan pembayaran-pembayaran kontrak, kepada para perusahaan, maupun konsorsium pemenang tender BTS 4G.
Tim penyidikan, Kuntadi mengatakan, menguatkan adanya dugaan praktik korupsi dalam manipulasi proyek pembangunan dan penyediaan BTS 4G tersebut. “Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” begitu kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan semua dugaan tersebut, akan diklarifikasi dalam pemeriksaan Johnny selaku menteri, pun kuasa pengguna anggaran yang akan dilakukan Rabu (15/3/2023). Kuntadi juga menerangkan, dalam pemeriksaan nantinya, tim penyidikan sekaligus akan meminta keterangan terhadap Johnny, terkait peran Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandung menkominfo yang menerima fasilitas, dan pemberian uang dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Terkait GAP tersebut, Kuntadi mengatakan, sudah ada pengembalian uang senilai lebih dari setengah miliar, atau sekitar Rp 534 juta. GAP juga sebelumnya sudah pernah diperiksa dua kali. Namun statusnya juga masih sebatas saksi dalam kasus ini. “Pengembalian uang oleh GAP itu dilakukan atas dasar sukarela oleh yang bersangkutan. Dari situ kita bisa melihat, ada pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima uang yang bukan haknya,” ujar Kuntadi, Selasa (14/3/2023).
Kemarin (13/3/2023), Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Menteri Johnny yang kedua kalinya ini masih sebatas saksi. Kuntadi tak mau berspekulasi dengan penjelasannya sendiri terkait adanya peran Johnny dalam konstruksi kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut. “Terkait dengan pemeriksaan JP (Johnny Plate), apakah jadi tersangka atau tidak nantinya, kita masih mendalami peran dari yang bersangkutan,”begitu kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sampai Selasa (14/3/2023) malam, Republika masih mencoba menghubungi Menteri Johnny untuk mengklarifikasi perannya terkait kasus BTS 4G ini. Pesan terkait kepastiannya untuk hadir kembali ke ruang pemeriksaan, pun tak dibalas. Namun Johnny, pada pemeriksaan sebelumnya (14/3/2023) pernah meyakinkan dirinya yang akan taat pada seluruh proses hukum yang saat ini ditangani Kejakgung. Pun Johnny mengaku siap untuk kembali diperiksa untuk membuat terang penyidikan kasus tersebut.
“Apabila jaksa masih membutuhkan keterangan, sebagai menteri, sebagai pembantu presiden, saya akan tetap melaksanakan itu dengan baik. Saya berharap agar proses hukum ini, berlangsung dengan baik,” begitu kata Johnny, Selasa (14/2/2023) lalu di Gedung Bundar Jampidsus, Kejakgung.
Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.