Menkominfo Diperiksa Kejakgung, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa terkait kasus korupsi BAKTI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pada hari ini, Rabu (15/3). Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada semua pihak, tanpa terkecuali, agar menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun," kata Jokowi di GBK, Jakarta.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Johnny terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Pemeriksaan terhadap Johnny kali ini, adalah yang kedua kalinya. Menteri dari Partai Nasdem itu, pada Selasa (14/2) lalu, juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny sudah direncanakan sejak pekan lalu. Kuntadi juga menegaskan, pemeriksaan Johnny kali ini masih menebalkan status hukumnya sebagai saksi.
“Kita panggil beliau masih sebatas saksi untuk diminta keterangannya sebagai menteri, dan pengguna anggaran,” kata Kuntadi, Selasa (14/3).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, pekan lalu, pun mengabarkan hal yang sama. Lewat konferensi pers, Senin (13/3), Direktur Penyidikan Kuntadi dan Kapuspenkum Ketut Sumedana memastikan rencana pemeriksaan tersebut.
Adapun kasus yang menyeret Menteri Johnny sebagai terperiksa, terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Proyek tersebut terindikasi korupsi yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkominfo sebagai pelaksana proyek tersebut. Dalam pengerjaan proyek tersebut tercatat lima paket yang terdiri dari 4.200 titik pembangunannya terindikasi korupsi.
Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
Direktur Penyidikan Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut, ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan terjadi mark-up dalam penyusunan anggaran. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian teknis palsu.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.