KPK Panggil Supervisor Distribusi PT BGR Terkait Dugaan Korupsi Bansos untuk PKH
KPK mengaku melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos PKH.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Supervisor Distribusi PT BGR Kupang, Muchtar Djamaluddin pada Rabu (15/3/2023). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).
Selain Muchtar, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. Mereka adalah Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang tahun 2020-Maret 2021, Hikmatussobri; Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020, Muhidin; dan empat pendamping PKH, yakni Kritianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra serta Ida Roswita Hasan.
KPK berharap agar para saksi ini memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di lingkungan Kementerian Sosial. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK juga menyebutkan, telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, lembaga antirasuah ini belum bisa membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tegas Ali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah eks Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saat ini WNI atas nama Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Kuncoro dicegah sejak 10 Februari 2023. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga 10 Agustus 2023 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Transjakarta per Senin (13/3/2023). Namun, belum diketahui alasannya melepas posisi tersebut.
Kuncoro duduk sebagai Dirut PT Transjakarta sejak 11 Januari 2023. Saat itu, dia menggantikan Mochammad Yana Aditya yang dicopot dari jabatannya. Sebelum bergabung dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu, Kuncoro juga pernah menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada September 2016 hingga Agustus 2017.
Kemudian, dia juga sempat memegang jabatan sebagai Dirut PT Bandha Ghara Reksa (BGR) Logistic, Badan Usahan Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik di Indonesia sejak September 2018. Perusahaan ini diketahui menjadi salah satu penyalur bantuan sosial (bansos) beras dari Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) ke beberapa wilayah di Indonesia.