'Tersangka Kasus BTS Bisa Dijerat Pasal Berlapis'

Komisi III meminta Kejagung tak tebang pilih dalam pengusutan kasus proyek BTS 4G.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022, dapat dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, para tersangka telah merebut hak rakyat atas akses internet.

"Para pelaku memenuhi syarat untuk dihukum berat karena memutuskan hak-hak rakyat dalam mendapatkan informasi yang sangat berguna bagi pekerjaan, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain dengan tidak dapat mengakses internet," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

"Jaksa dalam tuntutan memiliki kewenangan dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis," ujarnya menegaskan.

Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tebang pilih dalam pengusutan kasus terkait dugaan korupsi proyek BTS tersebut. Tegasnya, rakyat sudah muak dengan permainan dan retorika pejabat.

"Jangan ada dusta di Kejagung, jika ada pihak manapun yang terlibat jangan tebang pilih. Rakyat sudah muak dengan permainan dan retorika pejabat," ujar Santoso.

Kejagung, tegas Santoso, tak boleh seirama dengan silat lidah yang dilakukan oleh para pejabat yang bersinggungan dengan kasus BTS tersebut. Menurutnya, sudah saatnya Kejagung membantu rakyat di tengah kesulitan ekonomi saat ini.

Salah satunya dengan meringkus pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dalam kasus BTS. Apalagi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yang disebutnya akan menjadi sangat mudah mengembangkannya kepada pihak lain.

"Namun demikian, Kejaksaan Agung juga tidak boleh mengkriminalisasikan kepada pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam kasus BTS," ujar Santoso.

Adapun dalam penyidikan berjalan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.

Baca Juga


Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler