Kuasa Teddy Minahasa Lobi Irjen Maman dari Balik Tahanan, Ini Isi Percakapannya
Percakapan Teddy dan Maman dilakukan pada Oktober 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengizinkan tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranagara memperdengarkan bagaimana terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa melobi Irjen Pol (Purn) Maman Supratman ayah AKBP Dody Prawiranagara.
Pada percakapan itu, Teddy meminta melalui Maman Supratman agar Dody satu suara dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Percakapan antara Irjen Teddy Minahasa dengan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman melalui sambungan telepon itu dilakukan pada Oktober 2022. Teddy sudah menjadi tahanan khusus di Bareskrin Polri.
Berikut isi percakapan lengkap yang diputar di ruang persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Halo saya Teddy Minahasa Pak yang ada masalah dengan Dody," kata Teddy Minahasa membuka percakapan.
"Iya ada apa. Maksudnya...?"Tanya Maman Supratman
"Maksudnya biar Dody biar satu kubu sama saya. Semua biaya saya yang bayarkan," begitu kata Teddy Minahasa menawarkan.
"Begini mas, saya ini punya penyakit jantung ya, dari mulai kejadian saya itu sudah tidak boleh nonton tv, tidak boleh mendengar apa-apa. Sekarang ini yang menangani istrinya," jawab Maman Supratman.
(Istrinya yang dimaksud adalah Rakhma Darma Putri Istri AKBP Dody Prawiranagara. Rakhma pada sidang lanjutan menjadi saksi meringankan untuk Dody Prawiranagara).
"Oh kalau gitu saya telpon Rakhma saja ya. Bapak percayakan kepada saya, saya tidak akan sudutkan Dody, saya tetap bantu juga. Bapak yang sabar ya pak?" Kata Teddy Minahasa.
"Iya-iya," jawab Maman Supratman.
"Saya hubungi Rakhma ya pak. Saya anaknya Pak Sugiri juga pak, kawan bapak?"
"Sugiri?" Tanya Maman.
"Sugiri almarhum 73," kata Teddy Minahasa
"Oh iya-iya. Saya ini punya penyakit jantung mas jadi sejak kejadian ini saya sama seperti disamber gledek," kata Maman.
"Iya pak, sabar ya pak. Saya apalagi. Bagi Dody dipengaruhi di Arif itu bukan dari saya, Arif pak," kata Teddy.
"Iya pokoknya Rakhma semua itu," kata Maman Supratman.
"Saya hubungi Rakhma ya pak," Pinta Teddy.
"Iya silahkan," katanya.
"Hatur Nuhun bapak. Assalamualaikum," kata Teddy Minahasa.
"Walaikumussalam." tutup Maman.
Sebelum sidang digelar kuasa Hukum terdakwa Dody Prawiranagara dan Linda, Adriel Purba mengatakan, Rakhma Darma Putri yang juga istri AKBP Dody Prawiranagara dan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman ayah AKBP Dody Prawiranagara akan menyampaikan fakta bahwa Teddy Minahasa masih memiliki kekuatan besar melakukan intervensi dalam perkara ini.
Bentuk intervensinya itu adalah dengan mengajak Dody gabung satu kuasa hukum dengan Teddy Minahasa. "Di dalam tahanan Teddy Minahasa bisa menelepon, dia bisa mengintervensi dan bisa memerintah Doddy yang sampai saat ini masih bawahan secara kepangkatan," katanya.
Adriel mengatakan kesaksian keluarga Dody pada sidang hari ini untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa benar yang merekayasa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Setelah Teddy Minahasa ditahan bulan Oktober 2022 sempat menghubungi ayah Dody Prawiranagara, Maman Supratman.
"Pada saat itu Pak Maman sakit jantung tidak bisa mengurus dan diserahkan kepada bu Rakhma yang intinya Pak Dody diminta menjadi satu kuasa dengan Pak Teddy Minahasa," katanya.
Di tempat yang sama Istri Dody Prawiranagara, Rakhma Darma Putri mengatakan, permintaan via telepon itu dilakukan pada sore hari bulan Oktober. Pada kesempatan itu kata Rakhma, Teddy Minahasa mengajak Dody kasus ini ditimpakan kepada Arif saja.
"Di situ Pak TM sampaikan kita buang badan ke Arif terus kemudian kata-kata Pak TM Paksa Dody untuk menandatangani surat kuasa tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, selain AKBP Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti sebagai bandar, dan Syamsul Ma'arif, M. Nasir.