HET Beras Medium di Jawa Kini Rp 10.900 per Kilogram

Angka itu naik dari HET sebelumnya sebesar Rp 9.450 per kilogram.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga membawa beras kualitas medium saat operasi pasar beras medium di Lapangan Gasmin, Jalan Purwakarta, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023). Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp 9.450 per kilogram.

Baca Juga


Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk beras medium ditetapkan Rp 10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp 12.900 per kg.

"Presiden (Joko Widodo) meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Arief memerinci, untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg, sedangkan premium Rp 14.400 per kg.

Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg dan premium Rp 14.800 per kg. Kenaikan HET beras medium ini mengikuti naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg, dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

Arief menjelaskan Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani, serta wajar di tingkat penggilingan dan konsumen. "Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000," kata Arief.

Arief menambahkan aturan HET gabah dan beras ini akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas menggantikan aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler