Mendag Sebut Banyak Celah Bisnis Impor Baju Bekas

Ada banyak jalan tikus yang bisa dimanfaatkan pelaku.

Dok Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah perlu bekerja sama dengan Satgas untuk menginvestigasi dan mendeteksi masuknya baju bekas impor ke Indonesia.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah perlu bekerja sama dengan Satgas untuk menginvestigasi dan mendeteksi masuknya baju bekas impor ke Indonesia. Menurut dia, ada banyak jalan tikus yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan jual beli baju bekas impor.

Baca Juga


"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Namun ia juga menekankan pentingnya laporan dari masyarakat terkait bisnis thrifting ini. Menurutnya, masyarakat justru akan dirugikan dengan adanya bisnis jual beli baju bekas impor. Karena bisnis ini justru bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan juga menganggu UMKM.

"Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit, kedua bisa hancurkan UMKM kita," jelas Zulkifli.

Disinggung terkair banyaknya penjual baju bekas impor di Pasar Senen, Zulkifli pun menyebut perlunya penindakan. Ia juga meminta agar masyarakat memberikan laporannya kepada pemerintah agar bisa ditindaklanjuti.

"(Pasar Senen) Nah itu harus ditindak. (Tindakan) Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindaklanjuti," ujar dia.

Lebih lanjut, Mendag juga menyampaikan akan memusnahkan baju bekas impor di Pekanbaru pada 17 Maret mendatang. Sedangkan pada 21 Maret, ia juga akan memusnahkan baju bekas impor di Mojokerto yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10 miliar.

Larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler