Menkop: Bisnis Thrifting Rugikan Pelaku UMKM!
Menkop menilai thrifting pakaian maupun sepatu bekas impor memberikan dampak negatif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas bisnis thrifting pakaian hingga sepatu bekas impor memberikan banyak dampak negatif. Baik bagi para pelaku UMKM lokal, masalah lingkungan, hingga merugikan pendapatan negara.
Padahal, Teten mengatakan, saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan jenama dan produk luar negeri kenamaan. Ia pun mengajak masyarakat untuk mencintai dan membeli produk lokal buatan UMKM.
"Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat. Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di Tanah Air,” kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/03/2023).
Ia mengatakan, di tengah gerakan untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk dalam negeri, terdapat penyelundupan barang-barang bekas produk tekstil dan tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sejak 2020.
Oleh karena itu, Teten mengatakan, pemerintah berupaya menginisiasi berbagai kebijakan yang menjadi bentuk dukungan dan komitmen dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satunya melalui alokasi 40 persen belanja pemerintah dan BUMN untuk produk lokal.
“Melalui kebijakan tersebut, diprediksi oleh BPS akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen sekaligus menciptakan 2 juta lapangan kerja tanpa investasi baru,” ujar Teten.
Lebih lanjut, Teten mengatakan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Oleh sebab itu, apabila suplai produk impor thrifting dihentikan maka akan berpengaruh terhadap permintaan pasar yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ucap Hanung.