P2G Kecam Pemecatan Guru di Cirebon yang Kritik Ridwan Kamil di Instagram

Diduga kuat adanya intervensi dalam proses pemecatan guru Sabil.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Seorang guru di Kota Cirebon belakangan dipecat seusai komentarnya di Instagram Ridwan Kamil. (ilustrasi)
Rep: Ronggo Astungkoro, Arie Lukihardianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan yayasan pemecatan guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, bernama Muhamad Sabil Fadhilah. Di mana, Sabil diduga dipecat karena menggunakan kata ganti 'maneh' yang berarti 'kamu' kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga


"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Satriwan mengatakan, tindakan langsung memecat guru, bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan. Hal tersebut akan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru tersebut karena yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru.

"Bahkan tidak bisa lagi untuk mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik. Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," kata Satriwan.

Meskipun demikian P2G tetap meminta para guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya. Satriwan juga meminta agar para guru selalu berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku menjalankan profesi guru serta enantiasa menjaga kehormatan profesi guru.

"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," terang dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengapresiasi sikap terbuka Ridwan Kamil yang menerima kritik guru tersebut bahkan kemudian meminta sekolah tidak memecatnya. Namun P2G berharap agar pria yang kerap disapa RK tersebut memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan dan harus ada bukti hitam di atas putih.

"Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan nggak enak kepada Kang RK," kata Iman.

Iman menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru yang dilakukan guru SMK itu harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang kode etik guru dari organisasi profesi guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. "Ada empat jenis perlindungan guru, yakni perlindungan profesi, hukum, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," terang dia.

Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin, mengatakan, yayasan atau sekolah, apalagi dinas pendidikan, tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen.

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk KEGI, nggak bisa ujug-ujug dipecat," ucap dia.

Sodikin mengatakan, dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk KEGI yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.

"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda, agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," lanjut guru Pendidikan Agama itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menegaskan tidak ada perintah dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum.

Baca juga :Ironis, Guru SMK yang Dipecat Ternyata Mengidolakan M Ridwan Kamil

"Jadi saya tegaskan tidak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Wahyu saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (15/3/2023).

Menurut Wahyu, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Cirebon terkait hal itu. Wahyu pun, mengecek Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sabil masih tercatat di Disdik Jabar.

"Dengan KCD sudah dikomunikasikan. KCD juga komunikasi dengan sekolah dan pada prinsipnya tidak ada arahan perintah untuk memberhentikan. Sebagai bukti, sampai saat ini data dapodik masih tercantum. Di kita dapodiknya masih ada, nanti saya cek lagi," papar Wahyu.

Sebagai tenaga pendidik, kata Wahyu, sudah sepatutnya Sabil menggunakan bahasa yang baik dalam proses belajar mengajar, keseharian maupun dalam media sosial.

Baca juga : Kadisdik Tegaskan Gubernur tak Pernah Perintahkan Pecat Guru Honorer

"Ini kewajiban kami di Disdik untuk selalu mengingatkan tenaga pendidik agar menggunakan bahasa yang baik dalam pembelajaran maupun di luar. Karena bisa diikuti oleh para siswa. Mungkin ada diksi lain yang lebih baik untuk digunakan," kata Wahyu.

Wahyu pun sudah menyampaikan pesan untuk mencabut surat pemberhentian Sabil kepada pihak sekolah.

"Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah ya kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu bukan kewenangan kami, tapi kalau soal statement di IG kita sudah minta jangan sampai diberhentikan," paparnya.

 

Infografis Isyarat Perjalanan Ridwan Kamil Bergabung Golkar - (Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler