Dua Tersangka Penganiaya David Jalani Pemeriksaan Tim Apsifor

Apsifor mendalami psikologi mengenai rencana penganiayaan terhadap David.

Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) kembali menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya diperiksa oleh tim dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) terkait penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).

"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (16/3/2023).

Menurut Trunoyudo, ahli psikologi dari Apsifor tersebut bakal mendalami psikologi keduanya mengenai rencana penganiayaan terhadap David. Kemudian pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari kedua tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Psikolog forensik ini melakukan otopsi forensik, terus kemudian melalui keahlian yang spesifik tentunya dalam proses penegakan hukum dengan menerapkan metode dan konsep pada khususnya psikologis pada proses penyidikan," tegas Trunoyudo.

Diketahui, Mario anak dari mantan pejabat pajak itu disangkakan melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. Ketika itu, Mario ditemani oleh rekannya, Shane dan juga kekasihnya berinsial AG.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka Shane Lukas disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinisial AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. Kini ketiga pelaku penganiayaan berat itu dilakukan penahanan untuk dilakukan pendalaman sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler