Anggota DPR Dukung JPU Banding Atas Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

PN)Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dari kepolisian dalam kasus Kanjuruhan

EPA-EFE/MADE NAGI
Pandangan umum saat sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, polisi Hasdarmawan, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan memvonis Hasdarmawan satu setengah tahun penjara atas perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa dari kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding ya, kita dorong untuk banding," kata Habiburokhman di sela acara Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang mengurus kasus tersebut hingga penjatuhan vonis bebas dua perwira Polri itu. "Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan, dan penuntut dan bebas," ujarnya.

Sebab, dia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia dalam peristiwa memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa nggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab," tuturnya.

Kesalahan, lanjut dia, bisa saja terjadi saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan sehingga vonis bebas dijatuhkan. "Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas. Lalu, penentuan para tersangkanyatidak pas," ucapnya.

Habiburokhman menilai putusan vonis bebas tersebut seakan tidak menunjukkan empati kepada korban dan masyarakat. "Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalah tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban," kata dia.

Sebelumnya, Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler