Komisi II DPR Meminta KPU Sungguh-Sungguh dalam Proses Banding Atas Putusan PN Jakpus

DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP juga sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Istimewa
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta KPU RI sungguh-sungguh mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga


"Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan salah satu poin kesimpulan rapat pertama.

Poin kesimpulan rapat kedua adalah Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP juga sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai amanat UUD 1945 dan UU Pemilu. Komisi II meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu.

Sebelum membuat kesimpulan tersebut, anggota Komisi II silih berganti mencecar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Para legislator itu menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, sehingga muncul putusan penundaan Pemilu. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang bahkan menilai memori banding yang dibuat KPU kurang kuat. Dia meminta KPU membuat memori banding tambahan untuk memperkuat argumentasi banding. "Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu pak," kata Junimart, sosok yang dikenal sebagai advokat sebelum menjadi legislator. 

Ditemui usai rapat, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum secara maksimal guna membatalkan putusan penundaan Pemilu 2024 itu. "Sampai ujung, upaya hukum akan ditempuh KPU dalam gugatan perkara yang disampaikan oleh Partai Prima kepada KPU melalui jalur peradilan, sampai ujung kita tempuh," ujarnya.

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

KPU mengajukan banding atas putusan tersebut pada Jumat (10/3/2023). Sebelum mengajukan banding, KPU meminta masukan kepada sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra, untuk memperkuat muatan memori banding.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler