Tafsir Surat Al Baqarah 183: Apa Itu Puasa dan Mengapa Diwajibkan?
Surat Al Baqarah ayat 183 berisi tentang diwajibkannya puasa bagi orang beriman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Al Baqarah ayat 183 berisi tentang diwajibkannya puasa bagi orang-orang beriman. Ulama tafsir Imam Ibnu Katsir memberi penjelasan atas ayat tersebut.
Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah ayat 183)
Dikutip dari Furqan.co, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan, puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta berhubungan intim dengan suami ataupun istri dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT azza wa jalla.
Perlu keikhlasan karena Allah SWT, sebab dengan puasa itulah seorang Muslim punya kesempatan untuk membersihkan jiwanya, dari segala hawa nafsu dan akhlak yang tercela.
Ibnu Katsir kemudian mengutip firman Allah SWT: "...Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu." (QS Al Maidah ayat 48)
Karena itulah, Allah SWT berkata dalam firman-Nya bahwa puasa ditujukan kepada orang-orang beriman, agar mereka bertaqwa. Mengapa demikian? Karena puasa menyucikan jiwa dan mempersempit jalan setan.
Dengan puasa, jalan-jalan menuju kemaksiatan menjadi sempit, sehingga seseorang akan semakin terbuka lebar jalannya untuk meningkatkan ketaatannya kepada Allah SWT.
Bahkan Nabi Muhammad juga telah bersabda dan dalam sabdanya beliau SAW berpesan supaya para pemuda yang belum mampu menikah melaksanakan puasa. Karena puasa itu menjadi benteng bagi pemuda dari segala kemaksiatan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)
Sebelum diwajibkannya puasa pada bulan Ramadhan, puasa dilakukan selama tiga hari setiap bulan. Puasa tiga hari dalam sebulan ini berlaku dari zaman Nabi Nuh sampai Allah SWT membatalkannya dengan perintah wajib puasa di bulan Ramadhan.