KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal
Ikan-ikan olahan ini tidak memiliki izin edar di masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kg daging olahan ikan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.
Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.
"Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate Arsal Azis Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, ia turut menuturkan Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal.
"Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya," imbuhnya.
Selain itu, ungkapnya, penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan.
Karenanya, Arsal mengajak masyarakat untuk memastikan dan berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya.
"Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli olahan ikan di toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah," kata dia.
Adapun proses pemusnahan ikan ilegal dan produk olahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah, untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka.