Bamsoet Ungkap Dua Masalah Jika Pemilu 2024 Ditunda

Salah satu soal yakni menyangkut masa jabatan presiden, wakil presiden maupun dewan.

Republika/Nawir Aryad Akbar
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan isu penundaan Pemilu 2024, Jumat (17/3) malam.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, saat ini pihaknya tegas menaati Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum (Pemilu) digelar setiap lima tahun sekali.

Baca Juga


Menurutnya, jika Pemilu 2024 ditunda, akan ada dua masalah konstitusi yang berkaitan dengan masa jabatan presiden, wakil presiden, DPR, MPR, DPD, dan DPRD di semua tingkatan. Sebab, akan ada pelaksana tugas (plt) atau penjabat (pj) di posisi-posisi tersebut.

"Memang semuanya ujungnya ke MPR, pemilu ditunda atau tidak ditundanya akibat sesuatu dan lain hal. Bencana, perang dalam skala besar itu memang MPR, tetapi bagaimana dengan jabatan-jabatan yang dihasilkan melalui pemilu, itu satu," ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat (17/3) malam.

Masalah kedua adalah yang berkaitan dengan pengangkatan presiden. Sebab, TAP MPR hanya diatur untuk pemberhentian presiden dan pengangkatan presiden dalam masa jabatan.

"Tetapi pelantikan presiden di awal jabatan itu tidak ada TAP-nya. Hanya mengatakan sumpah di depan parlemen MPR, di depan Ketua Mahkamah Agung, berita acara, tetapi tidak ada SK-nya tetapi tidak ada TAP MPR-nya, hanya keputusan KPU," ujar Bamsoet.

Ia mengatakan, pembicaraan tersebut merupakan langkah antisipasi jika Pemilu 2024 benar ditunda. Meskipun ia meyakini, akan ada banyak kecurigaan dibalik pembicaraan tersebut.

"Kalau kita bicara ini pasti orang ramai, tetapi kita harus berani memasuki wilayah institusi ini untuk jaga-jaga. Kenapa? karena dalam konstitusi kita hanya dibilang masa jabatan presiden atau jabatan-jabatan oleh pemilu itu lima tahun," ujar Bamsoet. 

Menurut Bamsoet, lanjut atau ditundanya Pemilu 2024, tergantung kepada partai-partai politik. Kemudian dilanjutkan oleh wakil-wakilnya yang ada di DPR dan MPR, ditambah dengan DPD.

"Palu ini akan bisa diketuk, setuju atau tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen, pimpinan partai politik, maupun DPD sepakat," ujar Bamsoet.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga tidak boleh menghentikan tahapan Pemilu 2024. Tegasnya, pesta demokrasi lima tahunan itu harus berjalan tepat waktu. "Jadi kalau ada yang tanya, pasti saya akan jawab pemilu harus tepat waktu. Itu patokan kita dan konstitusi kita mengatur itu hari ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler