Mahfud MD Siap Buka-bukaan Soal Rp 300 Triliun di DPR: Saya tidak Bercanda

Mahfud bertanya-tanya jika Rp 300 triliun bukan korupsi dan cuci uang, lalu apa?

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD akan membuka terang benderang polemik transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Mahfud kini sudah sudah tiba di Jakarta dan siap memberi keterangan di DPR.

Baca Juga


"Alhamdulillah, sy sdh tiba kembali di Jkt stlh pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Sy siap memenuhi undangan DPR utk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu. Masalah ini memang lbh fair dibuka di DPR. Sy tdk bercanda ttg ini," kicau Mahfud di Twitter-nya, Jumat (18/3/2022) malam. 

Mahfud menegaskan, ia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 triliun.

"Sy siap dgn data otentik yg akan ditunjukkan kpd DPR. Karena itu, Senin besok sy menunggu undangan. Sy juga sdh mengagendakan pertemuan dgn PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yg terjadi," katanya melanjutkan. 

"Sy sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Selasa kemarin. Pak Ivan tidak bilang info itu "bkn pencucian uang". Sama dgn yg sy katakan, beliau bilang itu bkn korupsi tp laporan dugaan pencucian uang yg hrs ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu."

Dalam kicauan sebelumnya, Mahfud MD masih bertanya-tanya terkait 'transaksi janggal' Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Menurut Mahfud, bila Rp 300 triliun itu bukan uang korupsi dan pencucian uang, lalu masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut. 

"1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa?," kicau Mahfud MD di laman Twitter-nya, Jumat (17/3/2022). 

Mahfud mengaku minta maaf. Saat ini ia sedang berada di Australia. Menurutnya tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri  "Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau mempetbaiki," katanya. 

Pada Kamis (16/3/2022), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh kembali menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pada Selasa (14/3/2023) lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi, transaksi senilai Rp 300 triliun itu bukan soal adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kemenkeu.  

"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Disitulah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," kata Ivan.

Ia menjelaskan, analisis terhadap kasus-kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, PPATK dan Kemenkeu terus berkoordinasi agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan baik bersama aparat penegak hukum. Pasalnya, akumulasi dari sejumlah kasus kepabenanan, cukai, dan perpajakan itu mencapai Rp 300 triliun.

Kendati demikian, Ivan tak menampik terdapat pegawai Kemenkeu yang juga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Namun, menurut dia, jumlahnya sangat kecil jauh di bawah Rp 300 triliun. "Memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi nilainya tidak sebesar itu (Rp 300 triliun) nilainya sangat minim dan itu ditangani Kemenkeu secara baik dan kami lakukan koordinasi terus menerus," ungkap Ivan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler