Sepakati Peningkatan Pelayanan, Samsat Provinsi Perlu Lakukan Ini
Aplikasi Signal akan ditingkatkan sosialisasinya untuk tingkatkan layanan ke warga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja (Persero), Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri menyepakati sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Komitmen bersama tersebut, telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat Nasional untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sebagai pelayan masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” kata Rivan dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Dia menjelaskan, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut yaitu Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, dan standardisasi. Selain itu juga melengkapi database kendaraan bermootor untuk kebutuhan masing-masing instansi.
Rivan menegaskan, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi juga harys mendukung penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor. “Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE yang tentunya didukung dengan registrasi kendaraan yang baik,” jelas Rivan.
Untuk itu, dia menuturkan Tim Pembina Samsat merekemomendasikan para gubernur dan Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan Pajak Progresif. Denhan begitu, Rivan mengatakan, data kendaraan menjadi valid dan memadai.
Rivan memastikan sosialisasi terhadap program- program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi akan dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Rivan.
Selain itu, aplikasi Signal sebagai juga akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. Rivan menilai, hal tersebut penting dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor.
Rivan menambahkan, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik. Khususnya karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda.
“Nantinya, Jasa Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang atau tertunggak,” tutur Rivan.
Bagi kendaraan yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum melakukan pelunasan, kata Rivan, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu. Nantinya, lanjut Rivan, seluruh jenis pendaftaran regident kendaraan motit, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri.
“Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” ucap Rivan.
Langkah kesepakatan selanjutnya yakni memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline. Rivan mengungkapkan, selain itu juga mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabud menyampaikan, berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan. “Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.
Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting. Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, Firman menuturkan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya.