BPJPH Tetapkan Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional

Surveyor kini dapat memeriksa pelaku usaha skala mikro, kecil, hingga besar.

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa. Direktur Utama Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono mengatakan penetapan ini membuat LPH Surveyor Indonesiadapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

Baca Juga


"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional, “ ujar Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Haris berharap dengan dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri  bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal. Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. 

"Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal," kata Haris.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan Kampanye Mandatori Halal dilakukan di 1.116 titik di seluruh Indonesia. Kampanye tahap pertama, yaitu untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

"Karena waktunya tinggal satu tahun lagi, maka kita lakukan kampanye secara massif supaya pesan ini sampai ke seluruh masyarakat," ujar Irham.

 

Irha menambahkan produk luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, namun juga menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas.

Kepala LPH Surveyor Indonesia Afrinal mengatakan Surveyor Indonesia telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021. Hingga saat ini, LPH Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal terhadap pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Melalui penetapan sebagai LPH Utama ini, Surveyor Indonesia akan secara aktif membantu umat muslim dalam pemeriksaan halal dengan ruang lingkup barang mencakup, makanan, minuman, kosmetik, obat, produk biologi, kimia rekayasa genetika, barang gunaan, serta ruang lingkup jasa meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penyajian, dan penjualan," ujar Afrinal.

Afrinal mengatakan penetapan LPH Surveyor Indonesia sebagai LPH utama menjadi jalan untuk secara lebih luas berkontribusi dalam industri halal baik secara nasional maupun internasional dengan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional. 

 

"LPH PT Surveyor Indonesia akan terus berkontribusi dalam pengembangan industri halal serta ekosistem halal dunia dan  menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global Dunia 2024," kata Afrinal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler