Kiara Dapat Aduan Kerusakan Terumbu Karang Akibat PT TJ Silfanus
Restorasi terumbu karang di Pantai Minanga tidak menghilangkan dosa lingkungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menerima informasi mengenai aktivitas PT TJ Silfanus di pesisir Pantai Minanga di Kabupaten Gorontalo Utara yang merusak lingkungan. Kiara mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi dan rehabilitasi ekosistem terumbu karang yang dirusak oleh PT TJ Silfanus.
Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengaku, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Pantai Minanga tentang PT TJ Silfanus yang melakukan restorasi terumbu karang pada 15 Maret 2023. Dalam aduannya, masyarakat menyebutkan, restorasi yang dilakukan perusahaan tidak menyentuh lokasi spesifik terumbu karang yang telah rusak.
Dia menilai, praktik restorasi terumbu karang oleh PT TJ Silfanus tidak serta merta menghilangkan dosa lingkungan yang telah mereka lakukan di Pantai Minanga. Susan meyakini, masyarakat Pantai Minanga sudah mengetahui kerusakan ekosistem terumbu karang akibat penimbunan pantai.
"Praktik seperti ini akan melegitimasi perusakan-perusakan di tempat lain dengan dalih ekosistem yang terdampak nanti akan direstorasi," kata Susan dalam keterangannya di Jakarta pada Ahad (19/3/2023).
Menurut Susan, seharusnya langkah utama pencegahan perusakan di tingkat pusat melalui tidak adanya aktivitas destruktif dan mengubah peruntukkan ruang di kawasan pesisir dan pulau kecil. Kiara pun mendorong disusunnya kajian lingkungan hidup sementara (KLHS).
"Ini untuk mencegah praktik-praktik perusakan lingkungan dan menjalankan amanat konstitusi untuk perlindungan lingkungan, pesisir dan pulau-pulau kecil," ucap Susan.
Kiara mencatat mandat konstitusi untuk perlindungan lingkungan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta masyarakat dan ekosistem yang ada di dalamnya telah dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 juncto UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010.
Kiara meyakini, ketiga produk hukum itu sudah sangat kuat untuk melindungi dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, khususnya terumbu karang di pantai. "Kiara melihat aktivitas restorasi yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk formalitas akibat adanya sanksi administrasi yang dikenakan oleh KKP," ucap Susan.
Selain itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang lingkungan tersebut memandang seharusnya PT TJ Silfanus angkat kaki dari Pantai Minanga. Sayangnya, penegakan hukum oleh KKP tak mengenakan sanksi pidana berat. "Ini yang bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan pelaku dan contoh tegas untuk perusahaan lainnya," ucap Susan.