Alasan TKDN Bus Listrik Lebih Rendah Minimal 20 Persen
Industri bus listrik juga dapat insentif fiskal pengurangan PPN jadi enam persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan memberikan relaksasi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) bagi industri bus listrik. Saat ini TKDN bus listrik masih rendah, karena banyak komponen yang masih impor.
"Tapi kami tahu ini bus listrik dampaknya justru besar untuk mengurangi emisi. Kami saat ini menetapkan syarat TKDN bus listrik 20 persen saja minimal," ujar Luhut di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3/2023).
Luhut menjelaskan bus listrik merupakan kendaraan massal yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam transportasi publik. Jika transportasi publik ini berbasis energi bersih maka akan semakin mempercepat penurunan emisi karbon.
"Ini juga bisa mendorong pertumbuhan industri bus listrik dan juga meningkatkan inovasi," ujar Luhut.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menambahkan untuk industri bus listrik juga mendapatkan insentif fiskal yaitu pengurangan PPN sebesar lima persen. Sri Mulyani mensyaratkan industri bus listrik yang mendapatkan insentif ini yang memiliki TKDN antara 20 - 40 persen.
"Jadi kami berikan insentif PPN sebesar lima persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya enam persen saja," tambah Sri Mulyani.