Babak Baru Penganiayaan David, AG Segera Disidangkan

Kekerasan terhadap David tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinisial AG (15 tahun) sudah dinyatakan rampung alias P-21. Rencananya, AG bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau tahap II pada hari ini, Selasa (21/3). Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler