Zakat Fitrah, Jenis, Kadar, dan Waktu Pembayaran yang Disunnahkan

Umat Muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Zakat Fitrah, Jenis, Kadar, dan Waktu Pembayaran yang Disunnahkan
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu yang menjadi ciri khas dari bulan Ramadhan adalah diwajibkannya menunaikan zakat fitrah. Lantas bagaimanakah jenis, kadar, dan waktu pembayaran zakat fitrah yang ideal?

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha makanan pokok dari umumnya warga tempat seseorang bermukim. Sedangkan berdasarkan hadits dari Abu Said Al-Khudri, dia menyebutkan, "Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan sebanyak satu sha makanan pada hari raya Idul Fitri. Makanan kami waktu itu adalah gandum, kismis, tepung, dan kurma,".

Adapun ukuran sha yang dipakai oleh Rasulullah SAW berisi lebih kurang empat mud atau genggam. Atau setara dengan tiga liter dan berat 2.400 gram. Apabila yang menjadi makanan pokok warga pada saat ini adalah tepung gandum, maka zakat fitrah untuk satu orang sama dengan tiga liter gandum.

Menurut Madzhab Syafii, pembayarannya tidak dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi, harus dibayar dengan makanan pokok warga sekitar. Meski begitu, tidak masalah dalam hal ini mengikuti pendapat dari Madzhab Abu Hanifah pada masa sekarang.

Sebab Madzhab Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang yang senilai. Ini karena uang lebih bermanfaat bagi warga miskin pada masa sekarang dan lebih dapat mewujudkan keinginan yang diharapkan.

Baca Juga


Waktu pembayaran zakat fitrah

Adapun waktu diwajibkannya pembayaran zakat fitrah yakni bermula sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi, dibolehkan pula membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan pada hari raya sebelum didirikannya shalat id. Apa yang disunahkan adalah membayarkannya pada pagi hari raya sebelum berangkat sholat Id.

Dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, "Beliau (Rasulullah SAW) memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat ke tempat sholat,". Menangguhkannya dari waktu sholat Id hingga sore hari raya hukumnya makruh. Jika lebih dari itu, hukumnya berdosa dan wajib ganti.

Imam Ibnu Qudamah berpendapat, jika zakat fitrah dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri hal itu bisa dikatakan sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu.

Ibnu Umar berkata: "Kaanu yujthunaha qablal-fithri biyaumin aw yaumaini,". Yang artinya: "Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.“ Hal ini merupakan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Abu Daud.

Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrah lebih segera. Waktunya setelah pertengahan bulan Ramadhan sebagaimana boleh menyegerakan adzan shubuh atau keluar dari Muzdalifah saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, setelah pertengahan malam.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat, boleh hukumnya menunaikan zakat fitrah dari awal tahun. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri.

Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab. Perintah untuk mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin merujuk pada ajaran Nabi Muhammad SAW dengan telah ditunaikannya zakat fitrah di malam atau satu dua hari sebelum Idul Fitri. Itu bermakna wajib dalam kondisi normal. Sebab wajibnya zakat fitrah karena adanya Idul Fitri, maka itulah mengapa zakat fitrah disandarkan pada kata fitri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler