Ini Hasil Operasi Pekat Jelang Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar operasi pekat jelang Ramadhan.

Dok Republika
Ini Hasil Operasi Pekat Jelang Ramadhan. Foto: Ramadhan (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 hijriah Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengungkap kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023. Dalam operasi pekat tersebut, sebanyak 379 orang ditangkap dari 282 kasus yang diungkap. 

Baca Juga


"Kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Dalam operasi pekat tersebut, Imam Yulisdiyanto mengatakan, dari 282 kasus yang diungkap sebanyak 65 kasus target operasi (TO) dan 217 kasus bukan target operasi. Operasi tersebut  bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Serta dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Imam Yulisdiyanto.

Selain itu, lanjut Imam Yulisdiyanto. pihak juga mengungkap kasus kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan pihak kepolisian. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop," beber Imam Yulisdiyanto

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tidak kejahatan yang dilakukannya. Seperti kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kasus pemerasan disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler