Cek di Sini, Apakah Provinsi Kamu Sudah Hapus BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan

Warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB 2.

ANTARA/Makna Zaezar
Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional.
Rep: Febryan A Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Puluhan pemerintah provinsi sudah melaksanakan kebijakan penghapusan tersebut. 


Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, kini terdapat 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB 2. Sedangkan penghapusan pajak progresif kendaraan sudah dilakukan di 10 provinsi. 

Provisi yang sudah menghapus BBNKB 2: 

1. Aceh

2. Sumatra Utara

3. Sumatra Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatra Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat 

 

Provinsi yang sudah menghapus pajak progresif kendaraan: 

1. Aceh

2. Sumatra Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

6. Kalimantan Timur

7. Gorontalo

8. Sulawesi Selatan

9. Maluku

10. Papua Barat 

Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Fatoni menjelaskan, BBNKB 2 dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB 2. Alhasil, mereka tidak membayar PKB. 

"Selama ini, banyak kendaraan bermotor sudah berpindah kepemilikan, namun belum balik nama. Bahkan sudah berkali-kali pindah tangan, masih tetap atas nama pemilik yang lama," kata Fatoni kepada Republika, Selasa (21/3/2023). 

Selain soal kepatuhan membayar pajak, lanjut dia, kebijakan BBNKB 2 juga menimbulkan masalah lokasi pembayaran pajak. Fatoni mengatakan, ada banyak kasus pembayaran PKB dilakukan di tempat kendaraan terdaftar meski kendaraan itu sudah berpindah tangan ke daerah lain.

Hal ini tentu membuat pemerintah daerah tempat kendaraan beroperasi kehilangan pendapatan. "BBNKB 2 mengakibatkan pembayaran PKB tidak dibayarkan di daerah di tempat kendaraan beroperasi, tetapi di tempat kendaraan terdaftar," kata Fatoni. 

Dia menambahkan, pajak progresif kendaraan dihapus karena instrumen ini tidak memberikan kontribusi pajak yang signifikan kepada pemerintah daerah. Sebabnya, warga menghindari keharusan membayar pajak progresif dengan membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. 

"Pajak progresif umumnya tidak dapat mencegah orang untuk beli kendaraan. Banyak kendaraan yang dibeli menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan," ujarnya. 

Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif kendaraan ini akan mendorong masyarakat untuk patuh membayar PKB. Alhasil, pendapatan pemerintah daerah akan meningkat. Selain itu, data kepemilikan kendaraan bermotor akan menjadi lebih tertib.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler