Jam Kerja ASN Kota Tangerang Disesuaikan Selama Puasa 2023
Jam kerja ASN Kota Tangerang diperpendek menjadi pukul 08.00 hingga 15.00
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Tangerang, Banten, selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, dengan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan yaitu pada Senin hingga Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan 6 hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing. Sementara itu, karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya, dan para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama ramadan," ujarnya, Selasa (22/3/2023).
Sekda juga mengimbau para pegawai, agar pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Pihaknya menegaskan, bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga. Di akhir paparannya, Sekda mengajak pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
"Selamat menunaikan ibadah puasa dan kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya," katanya.